Batam (gokepri.com) – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam menyegel empat ton ikan impor terindikasi ilegal dari Malaysia.
Penyegelan itu dilakukan di gudang usaha perikanan milik PT Sumber Laut Alam (SLA) di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Jumat, 31 Mei 2024. Rencananya, ikan tersebut akan dipasarkan di Kota Batam.
Kepala Pangkalan PSDKP Kota Batam, Turman Hardiyanto Maha mengatakan impor ikan yang dilakukan tanpa dokumen resmi atau ilegal harus dilakukan penindakan hukum.
Baca Juga: BPOM Batam Pastikan Ikan Impor yang disegel KKP Layak Konsumsi
“Pemasukan ikan dari mana pun harus sesuai aturan. Tidak bisa ikan dari Malaysia atau Singapura ke Indonesia tanpa dokumen resmi karena itu sudah diatur,” kata Turman.
Turman mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap 4 ton ikan jenis ikan selar dan tongkol tersebut. Ia mengatakan, ikan tersebut sudah berada di gudang sejak tiga bulan lalu. Kini, pihaknya masih menyelidiki jalur masuk ikan impor tersebut.
“Lebih lanjut, akan dilakukan penanganan terhadap empat ton ikan yang ada di PT SLA dengan jenis ikan selar dan tongkol dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut kami memerlukan kerja sama dengan pelaku usaha,” jelasnya.
Namun demikian sesuai aturan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pengawasan tidak serta merta mematikan dunia usaha. Adapun dua sanksi yang mengancam pelanggaran tersebut, yaitu sanksi pidana dan sanksi administrasi.
“Sesuai UU Cipta Kerja, ketika perusahaan memiliki perizinan namun melakukan pelanggaran, bisa dikategorikan sanksi administrasi tapi ini masih pengembangan modus operandinya,” katanya.
Menurut Turman, jika ikan impor diduga ilegal ini menyebar ke pasar maka akan mengganggu kesejahteraan nelayan. Ia meyakini ikan impor tersebut datang dengan harga yang lebih murah jika dibandingkan dengan ikan nelayan di Kepulauan Riau.

“Ikan ini segar dan murah jadi mungkin karena itu diminati sehingga ikan Indonesia tidak bisa berkompetisi dan mengancam nelayan kita,” katanya.
Sementara, dari keterangan Kepala Gudang PT SLA, Gunawan, pihaknya baru pertama kali melakukan impor ikan dari luar negeri. Biasanya, PT SLA memasok ikan dari Kabupaten Natuna dan Anambas.
“Nggak, baru ini. Biasanya ikan dari Tarempa, Anambas dan Natuna. Saya kerja di sini sudah belasan tahun dan jadi kepala gudang baru delapan tahun,” katanya.
Gunawan menyebutkan, ikan itu diambil dari Pelabuhan Batuampar dan sudah disimpan di dalam gudang sejak tiga bulan lalu.
“Infonya dari bos. Kemarin kita tidak tahu kalau ikan ini dari Malaysia. Kita kan cuma karyawan. Belum keluar, selama ini masih di gudang sejak tiga bulan kemarin. Karena ikan kita dari Natuna lagi banjir,” jelasnya.
Gunawan juga menyebutkan, ikan impor tersebut jauh lebih murah dibandingkan ikan dari nelayan di Kepri. Namun menurutnya, kualitas ikan impor tersebut tidak lebih baik dibandingkan ikan dari Natuna dan Anambas.
“Ikan kita di Natuna lebih bagus dari pada ini, karena dari Malaysia murah saja, perkiraan Rp20 ribu. Kalau dari Natuna seperti tongkol Rp28 ribu, kalau jual di pasar Rp30 ribu lebih. Kalau selar bedanya Rp10 ribu juga. Natuna Rp40 ribu, kalau dari Malaysia Rp30 ribu,” papar Gunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi









