Batam (Gokepri.com) – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam memastikan ikan salem kemasan impor yang sempat disegel KKP dan sebagian yang terlanjur beredar di pasaran Batam dan Kepulauan Riau masih layak konsumsi.
Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari mengatakan kepastian soal ikan tersebut layak konsumsi berdasarkan hasil pengawasan dan sampling ke beberapa produk impor yang masuk ke wilayah tersebut.
“Untuk uji kelaikan konsumsi jika ikan itu dalam bentuk kemasan itu wewenang kami [BPOM], baik itu izin registrasinya,” kata Musthofa, Senin 12 Juni 2023.
Baca Juga: 20 Ton Ikan Salem Masuk Batam, Disegel Menteri karena Tak Tahu Regulasi
Produk-produk kemasan itu akan dilakukan proses sampling untuk pengawasan dan pengujian secara berkala rutin. Tidak hanya di Batam melainkan seluruh wilayah kerja kabupaten dan kota Provinsi Kepri.
“Monitor sejauh ini belum ada temuan bahan berbahaya dalam produk ikan kemasan tersebut yang beredar di pasaran,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas kegiatan usaha perikanan di Batam, Kepulauan Riau, karena berpotensi merugikan nelayan lokal imbas penurunan harga ikan.
Tindakan tegas itu berupa penyegelan komoditas perikanan impor sebanyak 20 ton milik PT D di Kecamatan Batuampar, Kota Batam.
Penyegelan itu agar penjualan ikan jenis salem tersebut dihentikan sementara sampai pemeriksaan selesai dilakukan oleh Pengawas Perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP- KKP).
“Ikan impor itu peruntukannya khusus untuk pemindangan, nah ini kami menemukan bukti ada yang bocor di pasar lokal,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono saat menyidak lokasi usaha di Kecamatan Batuampar, Kamis 8 Juni 2023 lalu.
Kebocoran itu menurut dia bisa karena si pelaku usaha tidak tahu atau pura-pura tidak tahu.
“Namun saat ini pelaku usaha sudah mengakui dan siap tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Semestinya ikan salem impor diperuntukan bagi industri pemindangan, bukan langsung dijual di pasar lokal. Terlebih harga jual ikan tersebut lebih murah sehingga akan berdampak pada turunnya harga ikan hasil tangkapan nelayan.
Tindakan tegas sebagai bentuk komitmen KKP untuk melindungi nelayan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
“Kita beri pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan seperti ini lagi, karena ini berdampak pada nelayan-nelayan di sini. Kalau masih bandel ya kita sampaikan rekomendasi agar tidak diizinkan impor. Kuotanya 400 ton dan perusahaan pusatnya di Jakarta,” kata Menteri Trenggono.
Sementara itu pemilik usaha berinisial A mengaku tidak mengetahui kalau ikan impornya tidak boleh langsung diperdagangkan ke pasar lokal. Dia juga mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.
Selain ikan impor, ada juga ikan-ikan lokal yang diperdagangkan. “Saya kan ditawarin orang Jakarta, ya dia tanya salem. Ya kita beli karena murah,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









