KPU Kepri Tetapkan Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih Pemilu 2024

caleg terpilih pemilu 2024
Rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih pemilu 2024. Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (gokepri.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri menggelar pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2024-2029. Rapat Pleno digelar di Hotel Aston Tanjungpinang, Kamis 2 Mei 2024.

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo mengatakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Penetapan ini berdasarkan surat KPU RI.

“Ini ditetapkan secara serentak di seluruh Indonesia. Jadi kami tetapkan di Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan surat keputusan KPU pusat,” kata dia.

HBRL

Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Suara Provinsi Kepri, Data dari Batam Ada Perbaikan

Ia menjelaskan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih adalah rangkaian tahapan Pemilu yang telah diselenggarakan pada 14 Februari 2024 lalu, nantinya akan ada 45 anggota DPRD terpilih.

“Hari ini akan kami bacakan penetapan kursi dan penetapan calon terpilih,” kata dia.

Sedangkan dua kota di Kepri, yaitu kota Batam dan Tanjungpinang, dikatakan batal melakukan pleno penetapan, karena keputusan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan, menghadapi gugatan PHPU ke MK yang diajukan caleg dan partai politik.

Penetapan ini lanjutnya, didasari dari penerimaan surat pemberitahuan dari MK ke KPU-RI atas sejumlah gugatan PHPU yang dimohonkan parpol dan caleg yang teregister di MK.

“Jadi dua kota Batam dan Tanjungpinang batal,” jelas dia.

Ia mengingatkan, bagi para calon yang sudah terpilih dan mendapatkan kursi agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Proses ini harus segera dilakukan para calon terpilih agar dapat dilaporkan dan dapat dilantik. Hal itu menjadi persyaratan bagi calon DPRD provinsi dan kabupaten/kota terpilih periode 2024-2029. Masa penyerahan LHKPN ini sampai dengan 21 hari sebelum pelantikan.

“Kalau tidak ada LHKPN tidak dapat dilantik. Tujuannya agar bisa diserahkan ke biro pemerintahan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait