Hasan Tak Jadi Mengundurkan Diri dari Jabatan Pj Walikota

Pj Walikota Tanjungpinang Hasan. Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (gokepri) – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan tak jadi mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah.

Hasan mengaku, pihaknya sudah menjelaskan kronologis kejadian penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun, ia belum mendapatkan keputusan apapun.

“Saya sudah sampaikan keterangan terkait kronologisnya secara resmi ke inspektur Mendagri,” Kata Hasan, Rabu 1 Mei 2024.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka Pj Walikota Hasan Tetap Masuk Kerja

Karena belum adanya keputusan itu, Hasan menyebutkan dirinya masih mejalankan tugas sebagai Pj di Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Keputusannya kita lihat perkembangannya nanti,” ucapnya.

Sementara saat ditanya apakah, Hasan akan mengambil upaya hukum untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dirinya mengatakan masih menunggu perkembangan selanjutnya.

Sebelumnya, Penjabat Walikota Tanjungpinang Hasan menyatakan akan mengajukan surat pengunduran diri ke Menteri Dalam Negeri pasca penetapan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah saat menjabat sebagai camat.

Penyidik Polres Bintan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah PT.Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur.

Ketiga tersangka itu adalah mantan Camat Bintan Timur inisial Hs, Mantan Lurah Sei Lekop inisial Rd dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial Bd.

Selain Hasan, tersangka Rd juga adalah ASN dan saat ini menjabat sebagai Kabid di Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan. Rd yang merupakan mantan Lurah Sei Lekop adalah yang mengajukan 19 Surat Keterangan Tanah (SKT) di Lahan PT.Expasindo.

Sementara tersangka inisial B adalah tenaga honorer yang di Kelurahan Sei Lekop yang saat itu menjabat sebagai juru ukur 19 surat keterangan tanah yang dikeluarkan kelurahan Sei Lekop Bintan Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait