Karimun (gokepri.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan terkait batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau juga disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan baru terkait batas usia pensiun bagi PNS tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang batasan usia pensiun PNS tersebut adalah PP nomor 08 tahun 2024 tentang Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/dudanya.
Banyak aturan yang mengikat terkait kinerja PNS dalam PP 08/2024 diantaranya sanksi bagi PNS yang melanggar aturan akan dipecat decara tidak terhormat jika melanggar ketentuan seperti:
– Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila hingga UUD 1945.
– Tidak berkinerja.
– Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
– Dipidana dengan pidana kurungan penjara dan lainnya.
PP tersebut merupakan perubahan dari PP nomor 17 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Aturan terkait usia pensiun PNS termaktub dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 239 ayat (2).
a. Batas usia pensiun 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
b. Batas usia pensiun 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
c. Batas usia pensiun PNS tertinggi 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
Banyak aturan yang mengikat terkait kinerja PNS dalam PP 08/2024 diantaranya sanksi bagi PNS yang melanggar aturan akan dipecat decara tidak terhormat jika melanggar ketentuan seperti:
– Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila hingga UUD 1945.
– Tidak berkinerja.
– Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
– Dipidana dengan pidana kurungan penjara dan lainnya. (*)
sumber: klikpendidikan








