Disnakertrans Kepri Terima Belasan Aduan Soal THR, Terbanyak dari Batam

ump kepri 2025
Kepala Disnakertrans Kepri Mangara Simarmata. Foto: Gokepri.com/Engesti

Tanjungpinang (gokepri.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri menerima belasan aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 H. Dari total jumlah aduan, terbanyak berasal dari Batam.

Kepala Disnakertrans Kepri Mangara M Simarmata mengatakan ada 12 aduan yang berasal dari tiga kabupaten kota di Kepri. Antara lain dari Batam, Tanjungpinang dan Lingga.

“Dari tiga daerah itu, Batam paling banyak membuat aduan soal pembayaran THR,” kata Mangara, Kamis 18 April 2024.

HBRL

Baca Juga: Disnaker Tanjungpinang Buka Posko Pengaduan THR

Dari total aduan itu empat di antaranya dari Batam terkait THR yang tidak dibayarkan dan satu aduan THR dibayar namun tak sesuai ketentuan.

Kemudian juga ada lima karyawan di Batam yang melakukan konsultasi soal pembayaran THR melalui Posko Pengaduan THR Disnakertrans Kepri.

“Sedangkan untuk Tanjungpinang dan Lingga, laporan yang disampaikan hanya bersifat konsultasi,” kata Mangara.

Ia mengatakan, Disnakertrans Kepri akan menindaklanjuti aduan itu dengan memanggil seluruh pelapor maupun perusahaan terkait. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi soal tidak dibayarkannya THE dan THR yang dibayar tapi tak sesuai ketentuan.

“Kalau benar memang terbukti ada pelanggaran, maka perusahaan bersangkutan bisa didenda lima persen dari THR yang diterima,” katanya.

Terkait masalah THR ini, Disnakertrans Kepri mengikuti arahan dari Menteri Tenaga Kerja yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pembentukan Posko Pengaduan THR Idulfitri 1445 Hijriah di Kantor Disnakertrans Kepri, Jalan DI Panjaitan, Kilometer 8, Kota Tanjungpinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait