Batam (gokepri.com) – Petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam menangkap dua calon penumpang karena membawa narkotika jenis sabu, Selasa 2 April 2024. Barang haram itu diselundupkan dengan cara dililitkan di tubuh.
Dua penumpang itu merupakan warga asal Kundur, Tanjung Balai Karimun bernama Indra (30) dan Ismiadi (29). Kedua pemuda ini ditangkap saat hendak ke Jakarta.
“Dua calon penumpang telah diamankan, laki-laki. Mereka hendak berangkat ke Lombok dengan menggunakan maskapai Citilink lewat Jakarta,” ujar Kapolsek Bandara Batam, Iptu Davinsi saat ditemu di bandara, Rabu 3 April 2024.
Baca Juga: Residivis Ditangkap Selundupkan Sabu 20 Kg di Batam
Davinsi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dua pemuda itu merupakan kurir. Ismiadi dan Indra dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta setiap orang, apabila barang tersebut sampai di tempat tujuan. Keduanya mengaku baru pertama kali membawa narkoba.
Penangkapan dua pemuda itu bermula pada kecurigaan petugas bandara, saat itu kedua penumpang Ismiadi dan Indra akan memasuki Woxrow (alat pemeriksa badan di bandara). Saat petugas Avsec memeriksa mereka didapati ada sesuatu yang mencurigakan di badan Indra di bagian depan.
Melihat permaslahan itu, petugas lantas melakukan pemeriksaan secara khusus. Alhasil, ditemukan bungkusan warna hitam sebanyak lima bungkus di tubuh Indra.
Lantaran kedua penumpang itu merupakan rekanan, petugas kembali memeriksa Ismiadi dan mendapati empat bungkus paket warna hitam yang berisi narkoba jenis sabu.
Sekira pukul 19.45 WIB kedua penumpang itu pun dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Batu Ampar bersama barang bukti. Adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak sembilan bungkus dengan berat total 322,31 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









