Karimun (gokepri.com) – Seorang personel Polres Karimun, Brigadir Polisi AM diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), Kamis, 28 Maret 2024.
Prosesi PTDH Brigpol AM dipimpin Kapolres Karimun melalui suatu upacara di lapangan Bhayangkara Polres Karimun.
Apel itu diikuti seluruh PJU Polres, personel Polres Karimun serta personel Polsek daratan.
PTDH Brigpol AM berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor : KEP/112/III/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, personel Polres Karimun yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH, karena yang bersangkutan telah meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.
Kapolres menyebut, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri dalam kedisiplinan anggotanya.
“Saya berharap dan mengigatkan kita semua agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus pemberhentian anggota yang paling terakhir dan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” kata Fadli Agus.
Penulis: Ilfitra








