Penyidik Polres Bintan Kembali Panggil Pj Walikota Tanjungpinang

pemalsuan surat lahan bintan
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan di Kantor Kejaksaan Negeri Tinggi Kepulauan Riau, Senin 25 Maret 2024. Foto: GokepriEngesti Fedro

Tanjungpinang (gokepri) – Penyidik Polres Bintan akan kembali melayangkan panggilan kepada Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, untuk diperiksa dalam kasus pemalsuan surat lahan pengalengan ikan, pekan ini.

“Dalam minggu ini akan dilayangkan surat panggilan kedua,” kata Kepala Seksi Humas Polres Bintan, Iptu Alson Misyamsu, dalam pesan WhatsApp, Selasa 26 Maret 2024.

Hasan akan diperiksa sebagai saksi. Ia menjabat Camat Bintan Timur ketika kasus lahan ini mencuat. “Kalau berdasarkan surat pemanggilan itu karena pemalsuan surat. Nah yang bersangkutan dipanggil itu kapasitasnya sebagai saksi,” sambung Iptu Alson Misyamsu.

HBRL

Baca Juga:

Kepala Seksi Humas Polres Bintan Iptu Alson Misyamsu.

Penyidik Polres Bintan sudah melayangkan surat panggilan kepada Hasan pada Senin 25 Maret 2024. Namun menurut Iptu Alson, Hasan berhalangan hadir karena alasan dinas. Ia menambahkan surat pemeriksaan kepada Hasan sudah diterima yang bersangkutan.

“Walau tidak ada surat pemanggilan, yang bersangkutan bersedia datang, bisa kami periksa,” sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, dipanggil penyidik Polres Bintan. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat lahan pengalengan ikan di Sei Lekop.

Hasan mengiyakan pemanggilan oleh Polres Bintan tersebut. Ia menyebut kasus pemalsuan surat lahan itu mencuat ketika ia masih menjabat Camat Bintan Timur. Hasan pernah menjabat camat di sana pada 2016.

“Ya kalau lahan biasalah bekas lurah, camat. Paling dimintai keterangan,” kata dia di Kantor Kejaksaan Negeri Tinggi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Senin sore, 25 Maret 2024

Hasan yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau mengatakan kasus lahan di Sei Lekop sudah terjadi sejak lama. Ia sudah beberapa kali dipanggil oleh Polres Bintan untuk dimintai keterangan.

“Tidak ada masalah. Hanya dimintai keterangan saja,” kata dia.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo di KM 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bintan, Andi Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP pada tanggal 19 Maret 2024. “Terkait dugaan pemalsuan lahan di PT Expasindo,” kata Andi Akbar.

Hanya saja Andi belum bisa menjelaskan lebih detail terkait kasus tersebut karena masih dalam tahap awal penyidikan.

“Nanti setelah kami pelajari lebih lanjut, baru bisa kami sampaikan detail kasusnya,” jelasnya.

Untuk informasi, PT Expasindo memiliki lahan seluas 100 hektare. Lahan itu rencananya akan dibangun pengalengan ikan, namun karena tumpang tindih kepemilikan lahan kini kawasan itu menjadi polemik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

Pos terkait