Tanjungpinang (gokepri.com) – Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengimbau perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan seminggu sebelum Lebaran.
“Terkait THR ini Disnaker Kota Tanjungpinang juga sudah melayangkan surat itu, dan mengawasinya,” kata Hasan, Senin 25 Maret 2024.
Ia menjelaskan, bagi karyawan yang belum menerima uang THR segera laporkan kepada Pemko Tanjungpinang. Pemko juga berkerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk membuat posko pengaduan.
Baca Juga: Tukar Uang Pecahan Baru Jelang Lebaran, Cek Syaratnya
“Itu merupakan hak karyawan dan wajib diberikan setiap tahun,” jelasnya.
Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Effendi menyebutkan, pihaknya juga sudah membuat posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Tanjungpinang mulai tanggal 20 Maret 2024.
“Jadi nanti jika ada karyawan yang belum dibayarkan THRnya, bisa datang ke posko pengaduan,” terangnya.
Ia menegaskan jika ada pengaduan yang diterima, pihaknya akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan mediasi dengan perusahaan terkait.
“Nanti akan kita rembuk dan berunding bagaimana solusinya sesuai aturan yang berlaku. Sampai sejauh ini belum ada pengaduan yang diterima,” kata dia.
Berdasarkan aturan, bagi karyawan yang bekerja selama 12 bulan atau satu tahun terus menerus maka THR dibayarkan sebesar satu bulan gaji.
“Kalau yang di bawahnya nanti proporsional, jadi berapa bulan dia kerja dibagi 12 dikali gaji,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









