Tukar Uang Pecahan Baru Jelang Lebaran, Cek Syaratnya

Penukaran uang logam
Warga Antre untuk menukarkan uang di mobil Kas Keliling milik Bank Indonesia di Halaman Parkir Mall Botania 2, Kamis (21//2024). Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Warga Batam mulai menukarkan uang pecahan untuk memenuhi kebutuhan Lebaran Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 10 April mendatang.

Hal ini terlihat dari antrean warga yang sudah ramai sejak pagi di depan mobil keliling milik Bank Indonesia Provinsi Kepri di halaman parkir Mall Botania 2, Kamis, 21 Maret 2023.

Warga Belakangpadang, Adam turut memanfaatkan layanan penukaran uang yang digelar oleh Bank Indonesia Perwakilan Kepri. Adam mengatakan telah mendaftar melalui aplikasi sejak dua hari lalu untuk menukarkan uang.

HBRL

Baca Juga: BI Kepri Siapkan 147 Titik Penukaran Uang Jelang Lebaran

“Saya daftar pakai aplikasi dua hari lalu. Tadi saya tukar untuk semua pecahan. Saya bersama tetangga yang lain datang kat sini, sebab di Belakangpadang belum buka untuk layanan penukaran uang,” ujarnya.

Adam menyebutkan uang ini akan digunakan untuk berbagi di momen Lebaran nanti.

“Sengaja ambil sekarang ini, takut tak kebagian. Ini buat budak-budak dan kawan- kawan yang nak silaturahmi ke rumah pas lebaran nanti,” sebutnya.

Sementara itu, Rina warga Botania mengungkapkan tidak bisa ikut menukarkan uang pecahan. Hal ini karena pelayanan hanya untuk yang sudah mendaftar melalui website pintar.bi.go.id.

“Tadi habis dari pasar, pas liat mau coba nukar, namun tak bisa. Saya daftar di apliksi tadi juga gak bisa, kuota sudah penuh,” kata dia.

Sementara itu, pelayanan penukaran uang pecahan baru ini dibuka mulai pukul 09.00-11.00 WIB. Pelayanan ini merupakan program Semarak Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kepri, Suyono menyampaikan penukaran uang ini tidak ada pembatasan, yang ada adalah pemerataan. Masing- masing bisa menukarkan uang maksimal Rp4 juta di semua pecahan uang yang tersedia.

“Biar semua kebagian, makanya dilakukan pemerataan. Lah, nanti kalau uangnya diborong sama yang kaya gimana, kasihan warga lain tidak kebagian. Jadi bahasanya adalah pemerataan ya,” ujarnya.

Berikut syarat dan ketentuan penukaran uang:

1. Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

2. Jumlah penukaran uang rupiah kertas maupun uang rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

3. Pengaturan jumlah penukaran uang rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

a. Penukaran uang rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan uang rupiah logam.

b. Penukaran uang rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang rupiah kertas dengan jumlah uang rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan BI.

c. BI dapat memberikan penukaran uang rupiah kepada masyarakat menggunakan uang rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Syarat penukaran uang rupiah melalui kas keliling:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.

b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang.

5. BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan BI menggunakan uang rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah melalui kas keliling dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR (pintar.bi.go.id).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait