Batam (gokepri.com) – Polresta Barelang bongkar kasus judi online jaringan dari negara Kamboja di Batam. Polisi turut menangkap 12 orang tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatkaan dari 12 orang tersangka ini sebanyak 11 orang berperan sebagai telemarketing, mereka berinisial AA, AP, MIP, WT, MWD, PJN, MB, RSF, ID, MH, DA. Sedangkan satu orang sebagai pengelola berinisial SN.
“Saya mengapresiasi Kasat Reskrim beserta jajaran yang berhasil mengungkap dan menangkap tindak pidana perjudian ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu 20 Maret 2024.
Baca Juga: Mau Jadi Admin Judi Online di Kamboja, 3 Calon PMI Ilegal Diamankan
Pengungkapan kasus dan penangkapan ini dilakukan pada Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 17.50 WIB. Judi online tersebut bermarkas di lantai 7 Apartemen Sky Garden, Lubuk Baja dan di lantai 3 Apartemen Happy Greentown, Bengkong.
“Polisi menyita 17 unit komputer jenis PC, 1 unit laptop, 40 unit ponsel berbagai merek, 2 unit router, 3 buku tabungan Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri atas nama Adam Joharta, 4 buku tabungan beserta kartu ATM, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BCA atas nama Abdus Salam, 1 box kartu perdana berbagai provider dan uang tunai Rp15 juta,” bebernya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui akun media sosial bahawa ada judi online yang dikendalikan dari Apartemen Sky Garden.
Kemudian unit I Judisila Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan dan benar ditemukan fakta bahwa dua kamar yang ada di lantai 7 tersebut dijadikan sebagai tempat mengoperasikan judi online, dengan menggunakan komputer dan handphone yang berserver di Kamboja.
Modus dari para pelaku yakni mengirimkan broadcast message melalui WhatsApp ke nomor handphone orang yang pernah bermain judi online untuk membuka situs judi di website yang bernama www.boscuan89.com dengan tujuan supaya orang-orang bermain judi online di situs tersebut.
“Setelah orang tersebut bermain judi online di dalam situs tersebut maka pengelola akan mendapatkan keuntungan dari permainan judi online. Jaringan ini tersambung ke jaringan judi online di Negara Kamboja,” kata Nugroho.
Perjudian ini di menargetkan keuntungan sebesar Rp200 juta per bulan per telemarketing sehingga total keuntungan selama 1 bulan sebesar Rp2,2 miliar. Judi online yang dijalankan di dua apartemen ini sudah beroperasi selama sekitar 6 bulan sejak Oktober 2023.
“Saya mengimbau masyarakat Kota Batam supaya tidak segan-segan dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Praktik perjudian baik itu judi darat maupun judi online akan segera kita tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nugroho.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 Ayat (1) Dan Ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Asrul Rahmawati








