Anambas (gokepri) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengimbau para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR keagamaan tepat waktu. Untuk mengantisipasi keluhan, pemkab sudah membentuk pos komando.
Imbauan ini mengacu pada edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/111/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini terbit, Senin sore, 18 Maret 2024.
“Kami berharap, pengusaha-pengusaha yang kegiatannya beroperasi di Anambas khususnya hulu migas tidak terlambat memberikan THR keagamaan para pekerjanya,” kata Masykur, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan Perindustrian Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (DKUMPP-Transnaker) Anambas, Selasa (19/3/2024).
Baca Juga:
- Disnaker Batam Terima Puluhan Aduan Pembayaran THR 2023
- Disdikpora Anambas Optimalkan Aplikasi SP4N LAPOR
- Tekan Kenaikan Harga, Pemkab Anambas Siapkan Pasar Murah
Masykur menjelaskan klasifikasi wajib penerima THR adalah pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun secara terus menerus dan pekerja yang telah mendapatkan kontrak perjanjian kerja.
Mekanisme pemberian THR bagi karyawan kontrak yang sudah bekerja selama 12 bulan adalah satu bulan gaji. Sementara bagi karyawan kontrak yang bekerja di bawah 12 bulan, hitungan THR diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.
Pemberian THR kepada pekerja wajib mengikuti aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan, dibayarkan sepenuhnya tanpa boleh dicicil, dan batas penyaluran terakhir yaitu sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-7.
“Setelah kebijakannya sudah ada, sesuai ketentuan pusat dan provinsi, kami akan surati sebagai bentuk pengawasannya,” tutur Masykur.
Pemkab Anambas juga telah membuat Pos Pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Pos Pengaduan ini berada di Kantor DKUMPP-Transnaker Anambas. Spanduk Pos Pengaduan telah dicetak dan akan dipasang di tempat-tempat strategis agar mudah diakses oleh publik.
“Jika nanti ada perusahaan yang belum memberikan THR sesuai dengan ketentuan berlaku, pekerja bisa melakukan pengaduan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” kata Masykur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Wisnu Een









