BATAM (gokepri.com) – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menerima puluhan aduan para pekerja selama lebaran 2023.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, sebagian besar perusahaan di Batam membayarkan THR kepada pekerja.
Sementara, perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan hanya karena kesalahpahaman pihak perusahaan maupun karyawan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no. 6 tahun 2016.
“Ada puluhan. Mungkin ada sekitar 40-an lebih,” kata Kepala Disnaker Batam, Rudi Syakyakirti, Jumat 28 April 2023.
Ia menjelaskan, para prinsipnya jumlah perusahaan yang membayar THR para karyawan dapat mencapai 100 persen meski masih terdapat pemasalahan pada beberapa perusahaan perihal THR itu.
“Contohnya perusahaan beranggapan pegawai kontrak tidak perlu dibayar THR. Kemudian, karyawan juga tidak tahu, satu hari menjelang lebaran, kalau dia kontrak habis tak dapat THR,” ungkap Rudi.
Kini, sebagian permasalahan itu telah selesai. Sedangkan beberapa lainnya diserahkan ke petugas pengawas dari Disnaker Provinsi Kepri.
Sebelumnya, Disnaker Batam membuka posko THR Keagamaan tahun 2023, bagi para pekerja yang merasa haknya belum dibayarkan.
Rudi mengatakan poskonya ada di Batamindo, kemudian di Batam Centre dan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Baca Juga: Data Serikat Pekerja: 10.000 Buruh Tak Dapat THR Lebaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis : Engesti









