Polres Karimun Musnahkan 903 Gram Sabu yang Disita dari Anus Tersangka

Polisi memusnahkan 903,45 sabu yang disaksikan 4 tersangka. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Satuan Resnarkoba Polres Karimun memusnahkan 903,45 gram sabu dengan cara direbus dengan air mendidih di Mapolres, Jumat, 15 Maret 2024.

Pemusnahan sabu-sabu tersebut dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus yang diikuti pimpinan FKPD di Karimun.

Usai dimusnahkan, barang haram itu dituang ke dalam comberan yang berada di samping lapangan Bhayangkara Mapolres Karimun.

Kapolres Fadil Agus mengatakan, barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari inisial RS, AW, SA, MS dan MF.

“Kejadian perkaranya berada di Pelabuhan Domestik Karimun,” ujar Fadli Agus.

Para tersangka menyimpan sabu tersebut dalam anus mereka dan hendak dibawa ke Kalimantan.

Pemusnahan sabu itu disaksikan sendiri oleh para tersangka.

Saat itu, barang bukti narkotika jenis sabu yang disita sebanyak 965,5 gram dan yang dimusnahkan sebanyak 903,45 gram.

Sementara, sisanya sebanyak 62,05 gram disisihkan untuk pemeriksaan secara laboratorium di Labfor Polda Riau.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif narkotika mengandung metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait