Tanjungpinang (gokepri.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri Indrawan mengatakan peserta Pemilu yang merasa dirugikan dengan hasil yang diumumkan oleh KPU berhak mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi itu bisa dilakukan 3 hari setelah tanggal 20 Maret 2024. Bisa mengajukan ke MK jika merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi,” kata dia, Kamis 7 Maret 2024.
Ia menjelaskan, apapun yang sudah dibacakan oleh KPU kabupaten/kota pada saat rapat pleno tidak merubah hasil rekapitulasi sama sekali. Rapat pleno di tingkat provinsi ini hanya melakukan perbaikan data pemilih.
Baca Juga: Rekapitulasi Selesai, Caleg DPD RI Ria Saptarika Unggul di Batam
“Jadi data yang tidak valid antara Bawaslu dan KPU di tingkat kota. Itulah yang disinkronkan,” kata dia.
Ia mengaku, ada beberapa saksi partai politik (parpol) yang merasa keberatan karena terdapat kekeliruan pada proses pleno. Saksi yang dimaksud adalah partai PDIP. Keberatan yang dilayangkan parpol tersebut lantaran hasil pleno kabupaten tidak sesuai dengan pleno yang ada di tingkat PPS dan PPK.
“Itu sebuah dinamika saja. Kita tampung dan menjadi catatan khusus. Kalau ada perbaikan bisa langsung ke MK,” kata dia.
Sejauh ini, rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi Kepulauan Riau berjalan kondusif. Sudah ada 6 kabupaten/kota yang menyelesaikan rapat rekapitulasi. Tinggal Batam yang akan dilanjutkan pukul 17.00 WIB.
Indarwa mengatakan, proses paling lama pada saat rekapitulasi adalah pencocokan data dari tingkat kecamatan bersama saksi parpol di tingkat kabupaten/kota.
“Tinggal Batam yang belum, sore Insyaallah kita mulai,” kata dia.
Sementara untuk penetapan, calon legislatif masih menunggu hasil perselisihan dari MK. Jika data semua sudah sah, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









