Tanjungpinang (gokepri.com) – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota menggandeng Bank Riau Kepri (BRK) akan memasang 500 tapping box di kafe dan restoran yang menjadi wajib pajak.
Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan rencana pemasangan tapping box pada wajib pajak di Tanjungpinang.
“Nama-nama wajib pajak yang diminta Bank Riau Kepri juga sudah kami kirimkan,” kata Alvie, Jumat 19 Januari 2024, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Baca Juga: Optimalisasi Pajak, Tanjungpinang Akan Kembali Gunakan Tapping Box
Saat ini pemasangan tapping box ini tinggal menunggu Bank Riau Kepri untuk melakukan pemasangan.
“Tanggal 3 Januari sudah ditetapkan pemenang lelang,” kata dia.
Pemasangan tapping box kali ini kata Alvie fokus pada usaha kafe dan restoran yang jumlahnya sebanyak 500. Pihaknya juga sudah meminta Bank Riau Kepri untuk menyediakan alat sebanyak 500 unit.
Rencananya pemasangan tapping box ini juga akan menyasar ke kedai kopi yang ada di Tanjungpinang. Tujuannya agar pemasangan tapping box ini tidak menimbulkan kecemburuan antara wajib pajak.
“Takutnya ada kecemburuan, nanti ada yang ngeluh di sini pasang, di sana tidak,” kata dia.
Para wajib pajak merespon pemasangan tapping box ini dengan baik, apalagi mereka memang tidak dibebankan untuk menyediakan alat.
Alvie mengatakan timnya di lapangan juga gencar memberi penjelasan kepada wajib pajak terkait alat tersebut tidak merugikan para wajib pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
***









