Batam (gokepri) – Mantan wakil gubernur Kepri Soerya Respationo dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Batam atau UNIBA. Dalam pidatonya, Soerya menyatakan pentingnya harmonisasi kebijakan Pemko dan BP Batam sebagai kunci pembangunan.
Pengukuhan Prof DR HM Soerya Respationo SH MH MM berlangsung Gedung Graha Bintang UNIBA, Batam Center, Sabtu 23 Desember 2023. Prosesi pengukuhan dilaksanakan oleh Rektor UNIBA Indrayani.
Indrayani menyampaikan selamat kepada Soerya Respationo dan mengungkapkan keyakinan bahwa kehadiran Soerya akan membawa kemajuan bagi kampus. “Kami berencana membuka program S3 untuk hukum, mengikuti kontribusi Pak Soerya,” kata Prof Indrayani. Gubernur Kepri Ansar Ahmad turut menyampaikan selamat atas pengukuhan Soerya Respationo. “Semoga apa yang dicapai beliau menjadi inspirasi bagi kita semua,” ujar Ansar.
Baca Juga:

Dalam orasi ilmiahnya, Soerya Respationo menyampaikan pemikirannya tentang harmonisasi kebijakan dan praktek tata kelola. Fokus utamanya adalah membangun sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Soerya memaparkan dua poin utama dalam membangun sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam. Pertama, harmonisasi kebijakan antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam menjadi kunci pembangunan berkelanjutan di Batam. Dengan keyakinannya, Soerya menyampaikan bahwa diperlukan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif untuk menghindari konflik kepentingan dan tumpang tindih kewenangan.
“Penyusunan Peraturan Pemerintah yang sesuai diharapkan menjadi langkah krusial untuk mencapai tata kelola yang optimal,” katanya dalam orasi ilmiah usai dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara.
Melihat kompleksitas serta dampak yang mungkin muncul dari kebijakan ex-officio, sehingga didapati terjadinya kewenangan bersilang dari pemberian posisi Kepala Badan Pengusahaan Batam kepada Wali Kota Batam secara ex-officio.
“Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam serta rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan di Batam khususnya, dan Indonesia pada umumnya,” lanjutnya.
Kedua, menurut Soerya praktik tata kelola yang baik memerlukan transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan publik. Ketiadaan regulasi memadai menghambat praktik tata kelola, menyoroti perlunya mekanisme yang lebih baik.
Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan penguatan lembaga pengawas menjadi aspek penting untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Penegakan hukum dan peninjauan hukum yang konsisten diharapkan mampu memperbaiki praktik tata kelola dan mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Batam.
Selanjutnya,Soerya juga memberikan rekomendasi untuk penyusunan dan penerapan regulasi harmonisasi berdasarkan kesimpulan mengenai kebutuhan harmonisasi kebijakan. Disarankan agar Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Kota Batam dan BP Batam segera menyusun dan menerbitkan regulasi yang jelas dan rinci.
“Regulasi ini harus menguraikan pembagian kewenangan, prosedur koordinasi, dan proses penyelesaian sengketa antara kedua entitas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Muhammad Ravi








