Apindo Batam Setuju UMP Kepri Naik 3,76 Persen

UMP Kepri naik
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid. Foto: Gokepri.com/Muhammad Ravi

Batam (gokepri.com) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menerima kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebesar 3,76 persen atau Rp123.298.

Dengan demikian UMP Kepri 2024 naik menjadi Rp3.402.492 dibanding tahun 2023 sebesar Rp3.279.194.

“Jika kita lihat besaran kenaikannya yaitu sekitar 3,76 persen, Apindo menyatakan bisa menerimanya. Karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid di Batam, Selasa 21 November 2023.

HBRL

Baca Juga: Penetapan UMP 2024 Hari Ini, Menaker Ingatkan Para Gubernur

Ia juga mengimbau kepada para pengusaha untuk menerima dan menjalankan besaran kenaikan UMP Kepri tersebut.

Walaupun sebenarnya, lanjut Rafki, UMP tidak begitu berpengaruh dan mungkin tidak akan dipakai di semua daerah di Kepri. Hal itu karena rata rata, UMK yang berlaku di Kepri sudah berada di atas UMP.

Rafki menuturkan besaran kenaikan ini sebenarnya lebih tinggi dari yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi unsur Apindo. Namun pihaknya tidak masalah usulan tersebut tidak diterima.

“Kami bisa menerima alasan Gubernur menetapkan nilai alfa tertinggi yaitu 0,3 untuk formulasi kenaikan UMP tahun ini. Kita akan patuhi ketetapan UMP yang sudah diterbitkan oleh gubernur,” katanya.

Selain itu, Rafki juga mengapresiasi Gubernur Provinsi Kepri yang telah menetapkan UMP sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam aturan, yakni tanggal 21 November setiap tahunnya, UMP harus ditetapkan oleh gubernur.

“Kalau kita baca dasar penetapan UMP tersebut, kita menilai sudah sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023. Artinya Gubernur Kepri dalam hal ini sudah patuh dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Rafki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait