Percuma Upah Naik Harga Kebutuhan Membumbung Tinggi

Anggota DPRD Batam Udin Sihaloho
Anggota Komisi IV DPRD Batam Udin P Sihaloho. (Foto: gokepri/Engesti)

Batam (gokepri) – Kenaikan upah minimum yang tidak diikuti oleh penurunan harga kebutuhan pokok akan membuat daya beli buruh tetap rendah. Pemerintah daerah perlu mencari win-win solusi untuk buruh dan pengusaha.

Buruh di Kota Batam menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2024 sebesar 15 persen atau naik sekitar Rp675.066. Namun, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, menilai tuntutan tersebut harus sejalan dengan upaya mengendalikan harga kebutuhan. Jika tidak, maka kenaikan UMK tidak akan berdampak signifikan bagi daya beli buruh. Menurutnya, jika hal itu tidak sejalan maka itu adalah omong kosong. “Kenaikan (upah) yang tidak dibarengi dengan penekanan harga kebutuhan pokok itu sama saja bohong. Dari dulu kan begitu,” kata Udin, di Batam, Selasa 14 November 2023.

Baca Juga: DATA: UMK Batam 2015-2021 dan Perbandingan Upah di Asia Tenggara

Ratusan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam melalukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Batam, Selasa, 14 November 2023. Buruh menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2024 sebanyak 15 persen atau sekitar Rp675.066.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Yafet Ramon meminta Walikota Batam Muhammad Rudi mempertimbangkan dan mengusulkan di rapat dewan pengupahan tentang kenaikan upah 15 persen. “Harapan kami, bapak wali kota bisa menimbang dan mengusulkan yang terbaik bagi buruh khususnya buruh yang ada di Kota Batam agar direkomendasikan ke provinsi,” kata Yafet.

Udin menyampaikan permintaan kenaikan UMK oleh buruh merupakan hal normatif. Permintaan kenaikan upah itu bukan hanya terjadi di Kota Batam tapi juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

“Dan kami enggak mau juga saat-saat misalnya mau penentuan UMK dilakukan operasi pasar jadi saya kira, seolah-olah harga kebutuhan itu murah gitu loh, ini yang tak bisa. Jadi sebenarnya per tiga bulan dilakukan kontrol lah terhadap harga pasar,” kata Udin.

Menurutnya, penentuan UMK harus dilakukan dengan penekanan harga kebutuhan pokok dan melibatkan musyawarah dengan pihak pengusaha. Udin menyebut pemerintah kota, serikat pekerja, dan pengusaha perlu duduk bersama untuk membahas dampak pandemi Covid-19.

“Kalaupun misalnya bisa dilakukan rapat atau musyawarah dengan pihak pengusahanya saya rasa enggak begitu susah untuk menghitung besaran daripada nilai UMK. Tapi sekali lagi saya katakan harus dilakukan dengan penekanan daripada harga kebutuhan pokok yang ada,” kata Udin.

Udin menambahkan pengusaha mengalami kerugian selama pandemi dan keputusan politik sangat menentukan dalam mendatangkan investor. Investor akan mempertimbangkan kondisi aman dan nyaman sebelum berinvestasi, dan keputusan politik yang tidak sesuai harapan dapat membuat mereka berpikir ulang. “Berapapun kita naikkan gaji kalau enggak ada kontrol harga (kebutuhan), ya enggak akan cukup,” kata Udin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait