Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Nongsa, Pelakunya Anak-anak

kasus curanmor di nongsa
Salah seorang pelaku kasus curanmor di Nongsa. Foto: Humas Polresta Batam

Batam (gokepri.com) – Unit Reskrim Polsek Nongsa mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kavling Senjulung, Blok A, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy mengatakan terdapat dua pelaku yang ditangkap dalam kasus tersebut. Keduanya masih di bawah umur atau kategori anak-anak.

“Pelaku berinisial RPP masih 17 tahun dan MR, 15 tahun,” kata Restia, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 22 Oktober 2023.

Baca Juga:

Ia mengatakan kejadian berawal pada hari Kamis 19 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB, korban AW ditelepon oleh istrinya bahwa sepeda motor miliknya yang diparkir di depan rumahnya yang dalam keadaan terkunci stang sudah tidak ada.

Kehilangan itu lalu dilaporkan ke Polsek Nongsa, korban mengalami kerugian sebsar Rp17 juta.

Unit Reskrim Polsek Nongsa kemudian pada pukul 11.00 WIB mendapatkan informasi dan berhasil menangkap pelaku MR yang ada di rumahnya di Perum Kavling Senjulung.

Dari pengakuan MR, ia melakukan aksinya bersama temannya, RPP. Polisi lalu menangkap RPP di Perumahan Kavling Senjulung.

“Aksi pencurian kendaraan bermotor itu dilakukan dengan cara mendorong sepeda motor curian di stut bersamaan,” kata Restia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menangkap barang bukti satu unit sepeda motor. Sepeda motor merek Honda Beat itu sudah dipreteli stok kontaknya oleh pelaku. Barang bukti itu ditemukan di Ruli Kampung Air Batam Center.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Asrul Rahmawati

Pos terkait