Polisi Tangkap Perekam dan Penyebar Video Porno Mahasiswi Batam

Video porno mahasiswi batam
Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi. Foto: gokepri/Muhammad Ravi

Batam (gokepri) – Merasa sakit hati karena diputuskan, seorang pria di Batam menyebar video rekaman porno ke media sosial. Pelaku yang kini tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pelaku ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, pada Rabu 18 Oktober 2023. Ia berinisial AAM, 22 tahun. AAM adalah penyebar video pornografi mahasiswi Batam.

Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan pengungkapan itu berawal dari laporan korban berinisial N (20) ke polisi. Korban melaporkan mantan pacarnya yang sengaja menyebar video tersebut karena tidak terima diputuskan oleh korban. “Pelaku bekerja di salah satu perusahaan swasta di Batam,” kata Nasriadi pada Kamis, 19 Oktober 2023.

HBRL

Baca Juga: Di Nongsa Digital Park, Peluang Menjadi Desainer Video Game Terbuka Lebar

Video porno mahasiswi batam
Tersangka AAM. Foto: gokepri/Muhammad Ravi

Nasriadi menjelaskan video tersebar pada Rabu (18/10) di akun instagram milik korban yang dikuasai pelaku selama satu tahun lebih. Video itu berisi korban sedang melakukan perbuatan asusila oral seks dengan pelaku yang direkam pada 22 September 2023.

“Video itu dilakukan di rumah korban ketika mereka sudah putus dan tersangka marah, tidak terima keputusan dari korban, maka tersangka mendatangi rumah korban dan melihat korban di kamarnya pada saat sepi dan orang tua korban tidak ada,” kata Nasriadi.

Nasriadi melanjutkan dalam keterangannya, korban mengaku melakukan perbuatan video asusila tersebut karena sebelumnya korban mendapatkan perbuatan penganiayaan berupa pemukulan.

“Maka dipaksa korban, dianiaya, berawal dari penganiayaan dulu, dipaksa melakukan perbuatan asusila dan direkam oleh si tersangka itu,” ujarnya.

Pelaku juga memaksa korban membuat video tersebut agar korban tidak berkomunikasi dengan laki-laki lain dan pelaku mengancam korban jika masih melakukan komunikasi dengan laki-laki lain maka video asusila tersebut akan disebarkan.

Pada Rabu (18/10), kembali terjadi perselisihan antara korban, sehingga pelaku nekat memposting video asusila tersebut menggunakan akun Instagram dari korban sekira pukul 13.00 WIB.

“Kemudian setelah tim melakukan serangkaian pencarian terhadap pelaku, sekira pada pukul 03.00 WIB Pelaku telah diamakan dan dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Kini pelaku terancam pasal berlapis yakni, Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 35 Jo Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait