Operasi Pekat Seligi Polres Bintan Ungkap Kasus Prostitusi Online

Polres Bintan menangkap IM, mucikari yang mejajakan wanita menggunakan aplikasi medsos di Bintan. Foto: Humas Polres Bintan

Bintan (gokepri.com) – Polres Bintan mengungkap kasus prostitusi online saat melakukan Operasi Pekat Seligi 2023. Kasus tersebut terungkap di salah satu penginapan di wilayah Bintan Timur, Selasa 3 Oktober 2023 dini hari.

Satgas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2023 menahan tersangka berinisial IM (32). Berdasarkan kartu identitasnya, IM beralamat di Kota Batam.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengungkapkan tindak pidana prostitusi online tersebut terungkap berawal dari informasi yang diunggah di dalam salah satu media sosial.

HBRL

Baca Juga: Polres Bintan Gelar Operasi Pekat Selama 14 Hari, Ini Jadwalnya

“Informasi itu lalu didalami oleh Satgas Operasi Pekat,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 Oktober 2023.

Alson mengatakan tersangka menjajakan perempuan melalui salah satu aplikasi media sosial. Dari postingan tersebut Satgas Operasi Pekat lalu menghubungi nomor yang tertera dalam aplikasi tersebut. Alson membeberkan modus operandi yang dilakukan pelaku.

“Setelah dihubungi, tersangka lalu mengirimkan foto-foto wanita yang akan melayani lelaki hidung belang lengkap dengan tarifnya,” kata Alson.

Jika calon pengguna jasa sepakat dengan tarif yang diberikan, wanita yang dipilih lalu akan diantarkan ke penginapan yang ditentukan pemesan. Namun sebelum itu, pemesan harus mentransfer terlebih dahulu uang layanan.

Pelaku (IM) lalu mengirimkan dua PKS ke lokasi penginapan tim Satgas Operasi Pekat yang menyamar sebagai pemesan.

Tersangka IM terlebih dahulu sampai di penginapan tersebut dengan memasuki sebuah kamar.

Setelah dipastikan tersangka dan PSK berada di dalam kamar penginapan selanjutnya personel langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka beserta PSK.

Untuk saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan yang intensif oleh Satreskrim Polres Bintan, demikian juga dengan para PSKnya juga turut diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan tersangka IM mengakui telah melakukan perbuatan prostitusi dengan menjajakan wanita (PSK) melalui media sosial dengan tarif yang disepakati.

“Untuk PSK yang diamankan pemesan membayar sebesar Rp4.000.000 kepada tersangka dengan pembayaran secara transfer rekening”, kata Alson.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka IM yaitu sebagai mucikari, ia disangkakan Pasal 296 atau Pasal 506 Juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman  pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Asrul Rahmawati

Pos terkait