Untuk Kedua Kalinya, Anak Wabup Karimun Tersandung Kasus Narkoba

Polisi menggiring anak Wakil Bupati Karimun inisial DA (44) pakai baju warna orange nomor 05 yang tersangkut kasus kepemilikan 1,9 kg sabu-sabu. (Ilfitra/gokepri.com)

Karimun (gokepri.com) – Jajaran Polres Karimun mengamankan empat orang terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis, 3 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Keempat tersangka masing-masing berinial FA, PN, DA dan MR.

Dari empat tersangka, polisi menyita 1,9 kilogram sabu-sabu

HBRL

Nah, DA merupakan putra dari Wakil Bupati Karimun saat ini.

Kapolres Karimun, AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan,  DA merupakan pelaku yang menjemput barang haram itu.

Dia bersama tiga temannya diamankan di salah satu hotel di Tanjungbalai Karimun.

Kemudian, polisi mengembangkan kasus tersebut dan menemukan barang bukti narkotika di kediaman DA di kawasan Ranggam, Kecamatan Tebing.

“DA yang menjemput barang bukti ke pantai Pontian, Malaysia dan barang bukti juga ditemukan di rumahnya,” ujar Kapolres.

Kapolres mengakui kalau DA merupakan anak pejabat utama di Karimun.

“Iya anak pejabat, wartawan kan lebih tahu soal itu,” sebutnya.

Polisi juga memburu warga Malaysia inisial BO.

DA merupakan residivis narkoba, dia pernah tersangkut kasus kepemilikan 18 paket daun ganja pada 2010 lalu.

Polisi juga menyita 40.01 gram sabu-sabu di rumah FA, tersangka lainnya.

Selain itu, polisi menyita 1 buah alat hisap sabu, 4 unit handphone, uang tunai sebesar RP5.900.000.

Kapolres menyebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait