Ketua KONI Natuna Ditangkap karena Korupsi Dana Hibah

Ketua KONI Natuna
Polisi menggiring Ketua KONI Natuna WS ke Polda Kepri. Foto: Ditkrimsus Polda Kepri via Antara

Batam (gokepri) – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Natuna terkait dugaan kasus korupsi dana hibah dari APBD 2011-2013.

“Kemarin, Kamis (20/7) kami melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial WS (61 Tahun) yang merupakan Ketua KONI Natuna di rumahnya. Dugaan korupsi kegiatan belanja hibah Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD/P Tahun 2011, 2012, dan 2013,” ujar Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Nasriadi, Jumat 21 Juli 2023.

Dia menjelaskan penangkapan itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, 3 orang ahli, serta melakukan gelar perkara kasus tersebut. Dia menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh tersangka berdasarkan perhitungan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri sebesar Rp1.777.500.000 dengan rincian:

HBRL

1. Tahun 2011 (APBD Kabupaten Natuna) sebesar Rp400.000.000.

2. Tahun 2011 (APBD-P Kabupaten Natuna) sebesar Rp250.000.000.

3. Tahun 2012 (APBD Kabupaten Natuna) sebesar Rp100.000.000.

4. Tahun 2013 (APBD Kabupaten Natuna) sebesar Rp1.027.500.000.

“Seluruh dana hibah tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh tersangka karena digunakan untuk keperluan pribadi. Hal ini tentu bertentangan dengan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Beserta Perubahannya,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, WS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Bengkulu Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait