Jakarta (gokepri) – Polemik yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, mendapatkan tanggapan serius dari pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengumumkan pemerintah telah menyiapkan tiga langkah penting untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Akan ada tiga langkah, pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam, maupun yang disimpulkan dari tim [Gubernur Jawa Barat] Ridwan Kamil di Jawa Barat, ada dugaan kuat terjadi tiga masalah, pertama terjadinya tindak pidana” ujarnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam.
Menko Polhukam menjelaskan langkah pertama yang akan diambil adalah menangani laporan-laporan yang masuk baik langsung ke Kemenko Polhukam maupun hasil penyelidikan tim dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Terdapat dugaan kuat bahwa terjadi tiga masalah di Ponpes Al Zaytun, yang pertama adalah dugaan tindak pidana.
Menurut Menko Polhukam, tindak pidana yang terjadi di Ponpes Al Zaytun akan ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini dikarenakan dugaan tindak pidana tersebut sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi dengan baik.
Langkah kedua yang akan diambil adalah memberikan sanksi administrasi kepada Ponpes Al Zaytun dan yayasan pendidikan Islam yang mengelola pesantren serta lembaga pendidikan berjenjang hingga perguruan tinggi.
“Langkah kedua ini merupakan tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan Islam yang mengelola Pesantren Al Zaytun dan sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag),” ujar Mahfud.
Dia menegaskan tindakan hukum administrasi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak santri yang sedang belajar di Ponpes Al Zaytun.
Langkah ketiga adalah menjaga kondusivitas ketertiban sosial dan keamanan. Menko Polhukam menyerahkan langkah ini kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta lembaga terkait lainnya.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun dengan tiga langkah tersebut. Dalam proses penyelesaiannya, pemerintah juga akan memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hak-hak santri dan menjaga ketertiban sosial serta keamanan di sekitar ponpes.
Baca Juga: Panji Gumilang Sebut Al Quran Karangan Nabi Muhammad, Maruf Amin: Tangkap dan Adili Dia!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









