Beredar Kabar Anggota TNI Terlibat PMI Dilepas, Danpomal Beri Tanggapan

penyelundupan pmi ilegal
Komandan Polisi Militer Lantamal IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono. Foto: Gokepri.com/ Engesti

Batam (gokepri.com) – Beredar kabar anggota TNI terlibat penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dilepas. Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Danpomal) Lantamal IV Mayor Laut Joko Hary Mulyono beri tanggapan.

Joko menegaskan saat ini Pomal Lantamal IV Batam terus mendalami dugaan keterlibatan personel TNI AL Lantamal IV Batam terkait penyelundupan PMI ilegal di Bintan.

“Sempat tersebar kabar jika Kopka M ini dilepas oleh Pomal Lantamal IV. Namun berita itu tidak benar alias bohong,” kata dia, Jumat 16 Juni 2023 dalam keterangan tertulisnya.

HBRL

Baca Juga: Oknum TNI AL Terlibat Penyeludupan PMI Ilegal di Bintan

Ia mengatakan saat itu Kopka M belum ditahan karena masih berstatus saksi. Meski demikian Kopka M masih terus dalam pemeriksaan Pomal di Mako Lantamal IV.

Bahkan dari informasi Kopka M, Pomal berhasil menangkap tersangka lain yang merupakan warga sipil.

”Warga sipil itu sudah diserahkan ke polisi. Sipil itu bertindak sebagai sopir,” jelasnya.

Dari pengakuan awal saat pemeriksaan Pomal, Kopda M mengaku tidak mengetahui jika rumah yang sedang disewakan digunakan pelaku penyelundupan PMI.

Meski demikian TNI AL berkomitmen untuk pemberantasan jaringan PMI ilegal. Atas dasar itu, mereka akan mendalami peran Kopka M dalam kasus ini.

Saat ini berdasarkan pemeriksaan terhadap Kopka M sudah tersangka. Pomal Lantamal IV terus memeriksa Kopka M mengenai peran dan kontribusinya, sehingga akan didapat keterangan yang nantinya dapat mengungkap sindikat penyelundupan PMI illegal tersebut.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Lantamal IV Batam untuk dapat mengungkap penyelundupan PMI ilegal di Batam dan sekitarnya ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada semua jajarannya.

Perintah itu menyebutkan bahwa Angkatan Laut tidak akan membiarkan atau menutupi jika ada personel TNI AL yang melakukan kesalahan bahkan terlibat tindakan kriminal seperti pada penyelundupan PMI Ilegal di Bintan.

“Siapapun prajurit TNI AL yang melakukan kesalahan akan mendapat punishment, dan yang berprestasi akan mendapat reward,” kata Joko.

Sebelumnya diberitakan anggota TNI AL ditangkap oleh Polres Bintan terkait penyelundupan PMI ilegal di Bintan yang terjadi pada hari Sabtu 10 Juni 2023 lalu.

Komandan Polisi Militer Lantamal IV Mayor Laut Joko Hary Mulyono mengatakan, periswa bermula ketika Polisi Polres Bintan mendapat 4 orang PMI ilegal di sekitar Pelabuhan Tanjunguban. Padahal pelabuhan itu bukan pelabuhan internasional.

Dari keterangan ke empat PMI itu, akhirnya polisi mendatangi rumah yang diduga digunakan untuk menampung mereka.

“Rumah tersebut lokasinya dekat dengan rumah dinas prajurit. Pemilik rumah tersebut adalah Kopka M, prajurit TNI aktif. Di rumah itu polisi menemukan satu diduga pekerja migran tanpa dokumen,” kata Joko Jumat 16 Juni 2023.

Atas temuan itu, Polres Bintan berkoordinasi dengan Pomal Lantamal IV untuk dapat mendalami keterlibatan pemilik rumah dengan permasalahan PMI ilegal tersebut.

Polisi menyerahkan kepada Pomal untuk melakukan proses pemeriksaan sebagai pihak yang berwenang untuk memeriksa prajurit TNI AL aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait