5 PMI Ilegal asal Lombok Diamankan di Bintan, Pelakunya Ikut Ditangkap

pmi ilegal asal lombok
Para PMI ilegal asal Lombok saat diamankan di Mapolresta Bintan. Foto: Humas Polres Bintan.

Bintan (gokepri.com) – Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Bintan Utara mengamankan 5 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di kawasan Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan mengatakan para calon PMI ilegal ini diamankan di Pelabuhan Speed Boat Bulang Linggi, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan Sabtu 10 Juni 2023 lalu.

Para pekerja migran ini mendapatkan perlakuan tidak manusiawi oleh calo yang menjanjikan mereka bisa kembali ke Indonesia dengan aman.

HBRL

Baca Juga: BP2MI Gaungkan Perang Semesta Sindikat Penempatan PMI Ilegal

Lima PMI yang diamankan berinisial S, R dan A serta AM da TA. Selain itu Polres Bintan juga menangkap seorang tersangka berinisial S (43).

“S ini berperan sebagai tekong darat atau yang mengantar para PMI Non Prosedural ke pelabuhan untuk dipulangkan ke kampung halamannya,” ujarnya.

Dari keterangan para pekerja migran tersebut saat dibawa ke Mapolres Bintan, mereka ini seluruhnya berasal dari Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB). Dulunya mereka berangkat ke negeri jiran dengan berbagai macam cara secara ilegal.

PMI berinisial S (42) misalnya, ia berangkat ke negeri jiran pada tahun 2020 dengan menggunakan jasa calo dan membayar sebesar Rp6 juta. Dari Lombok ia berangkat menggunakan pesawat ke Batam, lalu dari Batam naik speedboat.

“Sebelum sampai ke daratan negeri jiran mereka diturunkan di tengah laut di pinggir pantai dan berenang ke daratan yang sekelilingnya hutan,” kata Marganda.

Setelah beberapa tahun bekerja sebagai buruh di kebun sawit S kembali ke Indonesia juga melalui jalur tidak resmi dengan membayar sebesar 3500 RM atau sekitar Rp12 juta kepada pengurus di Negeri seberang sehingga S bisa tiba di Bintan.

Marganda mengatakan para PMI tersebut bekerja sebagai pekerja buruh sawit dan kebun durian di Malaysia.

Sebelum kembali ke Indonesia para PMI ilegal ini diminta uang sebesar Rp12 jtua hingga Rp14 juta untuk menyeberang dari Malaysia ke Kepri lewat jalur tidak resmi.

“Para PMI Non Prosedural tersebut juga dipungut biaya sebesar Rp250.000 sebagai biaya transportasi setelah sampai di Bintan,” kata Marganda.

Polres Bintan juga telah bekerjsa dengan BP2MI untuk berkoordinasi tentang kepulangan para PMI Non Prosedural yang diamankan tersebut agar bisa kembali ke kampung halamannya.

Untuk saat ini tersangka S masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bintan untuk pengembangan selanjutnya yang diancam dengan pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu ia juga diancam dengan Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Total ancaman pidananya selama 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Asrul Rahmawati

Pos terkait