Oknum Pengacara di Tanjungpinang Terlibat Penipuan, Nasibnya Kini

kasus penipuan oknum pengacara
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu. Foto: ANTARA

Tanjungpinang (gokepri.com) – Seorang pria oknum pengacara berinisial IK terlibat kasus penipuan. Ia diduga menggelapkan uang senilai ratusan juta rupiah.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu mengatakan saat ini IK sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka.

“Pelaku sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Selasa 6 Juni 2023.

Baca Juga: PENIPUAN PROPERTI: Cicilan Lunas, Sertifikat Rumah Ternyata Diagunkan

Heribertus mengatakan kasus yang menjerat IK ini sudah ditangani polisi sejak awal tahun 2021. Namun baru ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Mei 2023 setelah proses penyidikan yang panjang.

Kejadian penipuan bermula saat Direktur PT Golden Forest Indonesia (GFI) berinisial KCA memberi kuasa kepada seseorang berinisial BJ untuk mengurus tanah PT GFI seluas lebih kurang 439 hektare di kawasan Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, menjadi hak guna usaha (HGU).

Pada bulan Maret 2021 BJ menawarkan pekerjaan kepada tersangka IK untuk mendaftarkan dan mengurus tanah milik PT GFI menjadi sertifikat HGU.

Saat itu IK menyanggupi penawaran kerja dari BJ lalu membuat proposal yang disertai rencana anggara biaya (RAB) dengan total biaya keseluruhan sebesar Rp1,25 miliar.

“Dalam anggaran biaya tersebut sudah termasuk di dalamnya honor IK sebesar Rp50 juta,” ujarnya.

IK lalu menyerahkan proposal dan RAB kepada BJ dengan syarat mencairkan uang tahap pertama sebesar 10 persen, karena pelaku mengaku butuh uang sebagai pegangan.

Ads bp batam 2026 baru

BJ kemudian menyerahkan uang pembayaran tahap pertama sekitar Rp125 juta kepada IK tanggal 25 Mei 2021, lalu diikuti dengan perjanjian sekaligus penandatanganan kerja sama di Jalan Sultan Sulaiman, Kantor Barelang TV Kabel, Kota Tanjungpinang tanggal 27 Mei 2021.

Beberpa bulan kemudian pada tanggal 6 Juli 2021, tersangka IK kembali menerima uang tahap kedua sebesar 20 persen atau sekitar Rp250 juta dari BJ.

Kemudian pembayaran tahap ketiga dilakukan sebesar 50 persen atau sekitar Rp370 juta juga telah dibayarkan BJ kepada IK.

Namun ternyata IK menggunakan uang-uang tersebut untuk kegiatan fiktif, seperti membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Padahal uang tersebut tidak dibayarkan sesuai laporan.

“PT GFI mengalami kerugian sebesar Rp237 juta,” ungkapnya.

PT GFI lalu melaporkan kerugian dan dugaan penipuan yang dilakukan IK kepada Polresta Tanjungpinang. Saat diperiksa IK mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait