Batam (gokepri.com) – Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV gagalkan upaya pemberangkatan ilegal 17 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal atau dikenal juga dengan pekerja migran Indonesia (PMI).
Turut ditangkap juga tiga orang yang diduga sebagai pengurus pemberangkatan ilegal PMI dari Batam menuju Malaysia, Sabtu 3 Juni 2023 malam.
Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Kemas M Ikhwan Madani mengatakan, calon PMI ilegal dibawa oleh pengurus menjadi dua rombongan.
Baca Juga: Antisipasi PMI Ilegal, Polda Kepri Pasang Spanduk di Beberapa Titik
Rombongan pertama yang diamankan terdiri dari sembilan orang, ditangkap di perairan Pulau Bokor Batam. Para PMI ilegal dibawa oleh dua tersangka melalui Pesisir Cipta Land, Sekupang, Batam.
“Selanjutnya delapan orang PMI ilegal dan satu orang yang diduga pelaku penyelundupannya ditangkap di perairan Ocarina Bengkong di atas boat pancung saat hendak berangkat menuju negara Malaysia,” kata dia.
Saat dimintai keterangan, beberapa calon PMI ilegal ini menyebutkan akan dibawa dari Batam ke Malaysia dengan membayar Rp6 sampai Rp12 juta.
Calon PMI ilegal ini datang dari beberapa daerah, di antaranya dari Aceh, Batam, Solo, Sumenep, dan NTT.
Kemas menghimbau dan menekankan agar mereka tidak lagi mencoba kerja di luar negeri dengan cara ilegal seperti ini karena akan selalu berhadapan dengan TNI AL atau aparat lainnya.
“Calon PMI dan pengurus direncanakan akan diserahkan ke instansi berwenang melalui BP2MI Batam,” kata dia.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti kerja nyata TNI AL yang selalu melaksanakan tugas patroli rutin.
Hal ini menjadi komitmen serta bagian dari butir perintah Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali, yang akan menumpas segala jenis kegiatan ilegal di laut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








