Polda Kepri Musnahkan 5,6 Kilogram Sabu

Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti sabu dari 2 kasus dan 3 tersangka, Jumat (2/10/2020).

Batam (gokepri.com) – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 5.652,2 gram narkotika jenis sabu, Jumat (2/10/2020). Hadir dalam pemusnahan ini Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting, Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan LSM Granat, dan Perwakilan Balai POM.

“Sabu ini merupakan barang bukti dari dua kasus laporan polisi terhadap 3 orang tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Harry menjelaskan, tersangka dari kasus sabu yang dimusnahkan ini di antaranya KA dan AD dengan barang bukti 5.925 gram sabu. Barang bukti ini diamankan Tim Korpolairud Mabes Polri di pintu masuk pelabuhan penyeberangan Roro Telaga Punggur, Nongsa. Hal ini sebagaimana Laporan Polisi LP-A/124/IX/2020/SPKT-Korpolairud tanggal 1 September 2020.

HBRL

Kemudian seorang tersangka berinisial SS yang diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri di depan pintu keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan barang bukti 189 gram sabu. Barang bukti ini berdasarkan Laporan Polisi LP-A/129/IX/2020/SPKT-Kepri tanggal 18 September 2020.

“Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak pidana narkoba yang terjadi selama periode September 2020 dengan jumlah 2 laporan polisi dan 3 orang tersangka,” kata Harry.

Menurut Hary, jumlah barang bukti yang berhasil disita dari 3 orang tersangka tersebut adalah 6.114 gram sabu. Dari barang bukti itu, dimusnahkan 5.652,2 gram dan sisanya 54 gram diperuntukkan untuk pembuktian perkara di pengadilan dan 407,8 gram diperuntukkan untuk uji Labfor Cabang Polda Riau.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke septitank. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Kemudian Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (ery)

Pos terkait