BATAM (Gokepri.com) – Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho mengkritik pelayanan Disdukcapil Batam yang dinilainya buruk. Hal itu disampaikannya saat DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Disdukcapil Batam, Rabu 24 Mei 2023.
Udin menilai, Disdukcapil Batam sulit memberikan fasilitas kepada warga terkhusus warga Batam yang tergabung dalam organisasi Ikabsu (Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara) untuk mengurus data kependudukan seperti data administrasi kependudukan, seperti KTP, KK dan Akte.
“Mereka minta bersurat, sudah saya surati. Saya pikir itulah mekanismenya. Tapi mereka malah bilang tidak bisa,” ujarnya.
Baca Juga: Amsakar Minta Pelayanan Disdukcapil Batam Ditingkatkan
Udin menilai, data kependudukan merupakan hal dasar bagi masyarakat, sehingga ia mencoba meminta Disdukcapil untuk memfasilitasi pengurusan ini secara kolektif guna memudahkan warga.
“Kalau kita lihatkan setiap hari di kantor Disdukcapil sana orang berjubel-jubel. Jadi tujuan kami ini untuk memudahkan, tapi kenapa malah tidak bersambut,” kata dia.
Latar belakang perminataan ini juga menurutnya karena sebentar lagi akan mulai dibukanya PPDB dan salah satu syaratnya yakni akte kelahiran anak. Sehingga akte perlu segera diurus agar memudahkan masyarakat yang belum memiliki akte bisa bersekolah khususnya Sekolah Dasar.
“Walau pun nanti kami minta diadakan di Minggu kegiatannya, bukan berarti dari pagi. Kami paham juga itu di luar jam kerja mereka. Paling kami mulai jam satu siang sampai jam empat. Empat jam saja,” kata Udin.
Ia berharap, dengan alasan-alasan tersebut bisa menjadi pertimbangan pihak Disdukcapil Batam untuk melakukan pengurusan secara kolektif.
“Kami mendukung masyarakat ini tertib administrasi, jadi kami berharap besar Disdukcapil proaktif,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Batam Nur Arif Amri, dalam rapat koordinasi di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, mengatakan permintaan pengurusan Akte di Disdukcapil harus dilaksanakan oleh orang yang bersangkutan.
“Di luar orang yang bersangkutan, harus mengirimkan surat permohonan kerja sama,”kata Nur Amri.
Dia juga menjelaskan sesuai aturan Disdukcapil juga tidak bisa mengeluarkan akte atau admistrasi kependudukan lainnya pada hari libur.
“Hal ini menjadi pertimbangan, selain itu Disdukcapil juga memiliki keterbatasan SDM untuk mengakomodir permintaan kerja sama pengurasan admistrasi secara kolektif,”kata Nur.
Dia juga menyampaikan alasan lainnya jika pengurusan dilaksanakan secara kolektif akan menambah beban kerja bagi pegawai Disdukcapil.
“Saat ini Disdukcapil memiliki 14 loket pelayanan, admistrasi dan satu loket di antaranya khusus melayani pengurusan Cctatan sipil. Itu pun berkasnya sangat banyak, pegawai sudah kewalahan untuk memberikan pelayanan,”kata Nur.
Menurutnya, jika ditambah lagi dengan berkas pengurusan kolektif, maka pegawai akan semakin kewalahan dalam melakukan pelayanan pengurusan berkas.
“Apalagi kalau sempat melakukan pengurusan di luar kantor, maka kami juga akan membawa perangkat komputer, dan ini sangat tidak mungkin bisa kami laksanakan karena kami keterbatasan SDM,” kata Arif.
Sementara mengenai surat permohonan kerja sama yang dikirim oleh organisasi Ikabsu untuk pengurusan berkas admistrasi secara kolektif, Nur Amri menjelaskan hal tersebut merupakan kebijakan pimpinan mereka.
Dia juga menjelaskan jika ingin melakukan pengurusan admistrasi secara kolektif sebaiknya bersurat kepada Wali Kota Batam sebagai pimpinan mereka di Kota Batam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








