Karimun (gokepri.com) – Belasan masyarakat RW 01, Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing mendatangi kediaman dinas Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Senin, 8 Mei 2023.
Kedatangan rombongan masyarakat dipimpin Kepala Desa Pongkar Abdul Jamal.
Tujuan kedatangan masyarakat RW 01, Desa Pongkar untuk mempertanyakan kejelasan kompensasi terkait penambangan batu granit yang dilakukan PT Mirasindo Perdana di wilayah mereka.
Kepala Desa Pongkar, Abdul Jamal mengatakan, PT Mirasindo Perdana mulai beraktivitas sejak 2021 dan memberikan kompensasi melalui Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebesar Rp140 juta.
Warga RW 01 menginginkan agar dana sebesar itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Desa Pongkar. Namun, masyarakat RW lainnya menyerahkan sepenuhnya dana tersebut kepada RW 01 untuk dikelola sendiri.
Hingga akhirnya disepakati, dari Rp140 juta dana tersebut sebesar Rp80 juta diserahkan kepada RW 01, sementara dana Rp60 juta lagi dibagi kepada 3 RW yakni RW 02, RW 03 dan RW 04.
Kemudian, dana Rp80 juta yang diterima RW 01 juga dibagi menjadi 4 kelompok, masing-masing RT yakni RT 01 hingga 03 dan pemuda menerima dana Rp20 juta.
“Sementara, masyarakat RT 01 di RW 01 belum bisa menerima dana sebesar itu, karena mereka merasa sebagai daerah yang paling berdampak dari aktivitas penambangan batu granit PT Mirasindo Perdana,” jelas Jamal.
Kata Jamal, masyarakat RW 01 khususnya di RT 01 Dusun Pelambung berpatokan kepada dana kompensasi yang diterima oleh masyarakat Telok Lekop, Desa Pongkar yang juga terkena dampak langsung dari penambangan batu granit PT Wira Penta Kencana (WPK).
“Soal kompensasi tidak bisa disamakan dengan PT WPK sebesar Rp1,2 miliar karena produksi perusahaan tersebut sudah stabil,” sebutnya.
Padahal, kata Jamal, manajemen PT Mirasindo Perdana selama ini sudah sangat kooperatif dengan masyarakat.
Buktinya, setiap tahun dana kompensasi yang diberikan kepada masyarakat terus bertambah seiring mulai meningkatnya hasil produksi.
Jika tahun 2021 dana kompensasi diberikan sebesar Rp140 juta, maka pada 2022 meningkat menjadi 301 juta dan tahun 2023 ini bahkan estimasinya sudah Rp539 juta.
Hanya saja, sampai saat ini belum diketahui secara pasti rumusan kompensasi yang seharusnya diterima masyarakat terkait aktivitas penambangan.
Sebab, pertemuan itu tidak dihadiri perwakilan dari Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Kepri selaku pihak yang berwenang mengatur kompensasi akibat eksploitasi tambang.
Sementara, PT Miransindo Perdana diwakili oleh Komariah dan beberapa orang lainnya.
Bupati Karimun, Aunur Rafiq dalam kesempatan itu juga meminta kepada masyarakat untuk bersabar sambil menunggu kedatangan perwakilan dari Dinas Pertambangan dan ESDM Kepri terkait aturan pembayaran kompensasi tersebut.
Rencananya, pertemuan antara masyarakat Desa Pongkar, perwakilan PT Mirasindo Perdana serta Dinas Pertambangan dan ESDM Kepri digelar pada 28 Mei 2023 mendatang atau setelah pelaksanaan STQH X Kepri yang berlangsung di Karimun.
Penulis: Ilfitra









