Walhi Minta Kasus Reklamasi Jangan hanya Disanksi Administrasi

PT Blue Steel Indonesia
Petugas KKP memasang plang perintah penghentian reklamasi di lahan milik PT Blue Steel Indonesia, Nongsa, Batam, Jumat 5 Mei 2023. Foto: Dok. KKP

BATAM (Gokepri.com) – Maraknya aksi reklamasi yang dilakukan perusahaan nakal di Kepulauan Riau perlu menjadi perhatian serius. Tak hanya sanksi administrasi, perusahaan yang melakukan aksi pelanggaran perlu untuk dipidana.

Manager Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi Parid Ridwanuddin meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serius dalam menindak perusahaan nakal yang melakukan aksi reklamasi.

Menurut dia, KKP harus membawa kasus reklamasi ke pidana, bukan hanya sekedar sanksi administrasi.

HBRL

“Harusnya jangan hanya sanki administrasi saja. Inikan sudah ada pelanggaran hukum kerusakan lingkungan dan tanggung jawab perusahaan itu harus dievaluasi. Mulai izin bisnisnya dan diminta pertanggungjawaban untuk memulihkan atau tidak melanjutkan proyek itu,” kata dia saat dihubungi Minggu 7 Mei 2023.

Ia menjelaskan dasar KKP melakukan penyegelan proyek reklamasi Undang – Undang Cipta Kerja. Padahal UU itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat atau dianggap cacat secara formal dan cacat prosedur.

Seharusnya, KKP menggunakan dasar UU RI No 32 tahun 2009 tantang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta UU RI No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

UU ini dianggap kuat untuk membuat jera para pengusaha nakal yang melakukan aktivitas rekmasi secara gamblang.

“Jadi seperti kasus di Jakarta sana bisa diterapkan juga di Kepri. Jadi tidak hanya sanksi administrasi kalau perlu bawa ke PTUN bisa dipidanakan,” kata dia.

Ia menilai, aksi penyegelan beberapa aktivitas reklamasi yang dilakukan KKP seperti pemutihan kejahatan. Padahal dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan cukup berbahaya bagi masyarakat.

“Saknsi administrasi itu kayak Restorasi Jastice (RJ) jadinya. Kalau ini bahaya sekali padahal kita ini bicara jangka panjang. Sekarang ini bicara tentang bagaimana dampak krisis iklim,” kata dia.

Berdasarkan catatannya, setidaknya 6 perusahaan yang disegel KKP, di antaranya PT BSI Batam, PT BSSTEC Batam, Resort Pulau bawah, PT MPP Batam, PT BPP Lingga dan PT BAI Bintan.

Aktivitas rekmasi keenam perusahaan ini sekarang sedang terhenti. Namun aktivitas itu bisa berlanjut jika administrasi sudah lengkap.

Baca Juga: KKP Hentikan Proyek Reklamasi Blue Steel di Kabil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait