Karimun (gokepri.com) – Polres Karimun mulai menunjukkan keseriusannya dalam membentas judi khususnya judi tebak angka di Karimun.
Keseriusan Polres Karimun itu dibuktikan dengan ditangkapnya seorang penjual judi tebak angka jenis cap jiki di Meral, Kamis, 4 Mei 2023.
Pelaku yang diamankan Polres Karimun tersebut berinisial Ko yang diduga sebagai pemilik kedai kopi di samping Karimun foto di depan eks Pasar Meral lama.

Kedai kopi milik Ko selama ini disinyalir sebagai tempat transaksi jual beli judi cap jiki dan juga siji.
Saat ini, pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Karimun.
Kasi Humas Polres Karimun, Iptu Jordan Manurung ketika dikonfirmasi membenarkan ada seorang tahanan yang baru masuk tersangkut kasus judi.
“Memang ada satu orang tersangka 303 (judi) yang baru masuk,” ujar Jordan Manurung, Jumat, 5 Mei 2023 malam.
Jordan menyebut, tahanan tersebut merupakan pelaku judi yang ditangkap di kawasan Meral.
“Tahanan ini berasal dari Meral, informasinya dia tersangka kasus judi angka,” ungkapnya.
Jorban belum bisa memberikan lebih rinci terkait penangkapan pelaku judi tebak angka tersebut.
“Nanti kalau sudah dapat keterangan dari Kasat Reskrim akan kami sampaikan,” pungkasnya. (*)









