Keluarga Terpidana Kembalikan Uang Korupsi PDAM Karimun Cabang Kundur

Kacabjari Tanjungbatu, Doni Saputra menerima uang pengganti dari keluarga terpidana kasus korupsi PDAM Tirta Karimun Cabang Kundur. (dok. Cabjari Tanjungbatu.

Karimun (gokepri.com) – Keluarga terpidana mengembalikan uang kerugian negara pada kasus tindak pidana korupsi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk operasional produksi air PDAM Tirta Karimun di Kundur.

Kasus tersebut menyeret mantan Kepala Cabang PDAM Tirta Karimun di Kundur, Novie Irwien sebagai terpidana.

Uang kerugian negara yang dikembalikan keluarga terpidana sebesar Rp338.815.650.

HBRL

Kacabjari Tanjungbatu, Doni Saputra mengatakan, pihaknya telah menerima uang pengganti itu dari keluarga terpidana setelah adanya putusan perkara korupsi atas nama Novie Irwien.

“Pengembalian kerugian negara ke Cabjari Tanjungbatu dilaksanakan pihak keluarga terpidana pada Selasa, 2 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Kacabjari Tanjungbatu, Doni Saputra.

Dikatakan, pelaksanaan putusan hakim terkait eksekusi uang pengganti tersebut sesuai arahan Jaksa Agung bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dioptimalkan terhadap pemulihan kerugian keuangan negara.

Terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan BBM jenis solar untuk operasional produksi air pada PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu tahun anggaran 2016 hingga 2017.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait