Singapura Eksekusi Mati Seorang Pria karena Edarkan 1 Kg Ganja

Singapura eksekusi mati
Tangaraju Suppiah, warga Singapura yang dihukum mati karena kepemilikan 1 kg ganja. Foto: How Hwee Young/Shutterstock

SINGAPURA (gokepri) – Singapura mengeksekusi mati seorang pria atas tuduhan memperdagangkan ganja. Menurut pihak keluarga, Tangaraju Suppiah, 46 tahun, digantung di Penjara Changi pada Rabu 26 April 2023.

Para aktivis mengklaim bahwa Tangaraju dihukum atas bukti yang lemah dan memiliki akses hukum terbatas selama penuntutannya.

“Keluarga mengatakan mereka tidak akan menyerah sampai akhir. Itu merupakan pengalaman yang mengerikan bagi mereka,” ungkap aktivis anti-hukuman mati Kirsten Han pada Rabu seperti dilansir BBC. “Mereka masih memiliki banyak pertanyaan yang belum terselesaikan tentang kasusnya dan bukti yang memberatkannya.”

Baca Juga: PBB Puji Keputusan Malaysia Hapus Hukuman Mati

Pengadilan Singapura pada Selasa (25/4), telah menolak banding atas vonis mati yang dijatuhkan terhadap Tangaraju pada tahun 2018.

Dalam beberapa hari terakhir, pihak keluarga dan para aktivis telah mengirimkan surat kepada Presiden Singapura Halimah Yacob untuk memohon grasi. Sementara miliarder Inggris Sir Richard Branson juga sudah menyerukan penghentian eksekusi dan peninjauan kembali kasus Tangaraju.

“Saya tahu saudara laki-laki saya tidak melakukan kesalahan. Saya mendesak pengadilan untuk melihat kasusnya dari awal,” kata saudara perempuan Tangaraju, Leela Suppiah, pada Minggu (23/4).

Hukum narkotika di Singapura termasu yang paling keras di dunia dan mengharuskan hukuman mati bagi beberapa tindak kejahatan perdagangan narkoba. Tahun lalu, Singapura menjatuhkan hukuman mati kepada 11 orang, semuanya karena melakukan tindak kejahatan narkotika.

Meski Malaysia, negara tetangga dan pesaing Singapura, baru-baru ini menghapus hukuman mati wajib untuk kejahatan serius, termasuk kejahatan narkotika, Singapura masih terus menggunakan hukuman mati untuk kejahatan terkait narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: BBC

Pos terkait