DPRD Batam Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pegawai Sebelum H-7

thr pegawai
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto. Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com)  – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto kembali mengingatkan para pengusaha untuk bayar tunjangan hari raya (THR) pegawai.

Nuryanto mengatakan persoalan THR merupakan hal yang sangat krusial dan wajib diberikan perusahaan kepada pegawainya, sebagaimana tertuang dalam Kemenaker RI dalam PP Nomor 16/2022.

“Menjelang hari Raya Idul Fitri ini, kami mengingatkan untuk jajaran direksi di perusahaan untuk bisa memberikan THR kepada pegawainya sesuai dengan regulasi pemerintah,” kata dia, Senin 10 April 2023.

HBRL

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingakan permasalahan terkait THR ini setiap tahunnya selalu menimbulkan polemik baru setiap tahunnya.

“Tingkat kesejahteraan pekerja di Batam sudah sesuai dengan acuan yang ada. Selain itu, pastinya dinas terkait akan membuka posko pengaduan THR, guna mengantisipasi jika ada laporan dari para pekerja,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja H-7.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan antara perusahaan dan pekerja melakukan kesepakatan sendiri terkait waktu pemberian sekaligus besaran THR.

“Kalau ada perusahaan yang memberikan THR melewati H-7 asal sudah ada kesepakatan dengan dua belah pihak tidak masalah, yang penting THR tetap diberikan,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat di Kota Batam untuk tidak berlebihan dalam menyambut perayaan Lebaran.

“Boleh-boleh saja. Boleh kita bergembira, itu tidak masalah, tetapi tentu harus proporsional, tidak boleh berlebihan. Cukup dengan kesederhanaan saja, yang penting maknanya dapat,” tegasnya.

Baca Juga: DPRD Batam Ikuti Rakor, Bahas Keamanan hingga Pencarian THR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait