TANJUNGPINANG (gokepri) – Polresta Tanjungpinang memusnahkan pakaian dan sepatu bekas impor pada Kamis 20 Maret 2023. Barangnya milik toko daring yang berada di Batam.
Barang impor itu diangkut dari Kota Batam kemudian dibakar di tempat pembuangan akhir (TPA) Ganet, Kota Tanjungpinang. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Menurut Kapolresta Tanjungpinang Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu, total ada 17 koli pakaian dan sepatu bekas yang dimusnahkan hari itu dengan cara dibakar. Pemusnahan tersebut sesuai dengan atensi Presiden RI yang diteruskan kepada Kapolri. “Pemerintah ingin masyarakat beralih menggunakan produk dalam negeri yang tak kalah bagusnya dibanding produk luar negeri,” kata Kapolresta.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 450 Koli Sepatu Bekas
Pakaian dan sepatu bekas tersebut diamankan jajaran Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang di Kilometer 14, Kota Tanjungpinang, pada tanggal 24 Maret 2023. Barang-barang itu diamankan berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada kendaraan truk yang diduga mengangkut pakaian bekas.
Setelah diselidiki, jajaran kepolisian membenarkan truk tersebut memang mengangkut pakaian dan sepatu bekas. Barang-barang tersebut dimiliki oleh salah satu pemilik toko online shop di Kota Batam.
Pemilik toko kemudian diminta menandatangani surat pernyataan bersedia barang-batang bekas tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemilik toko hadir bahkan ikut membakar pakaian dan sepatu bekas itu didampingi aparat kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara








