TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Kasus pengaturan kuota rokok di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjungpinang menyita perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Badan Pengusahaan FTZ Tanjungpinang Ikhsan Fansuri pun diperiksa.
Ikhsan diperiksa oleh penyidik KPK di Mapolres Barelang hari ini, Rabu 29 Maret 2023
“Pagi ini saya ke Batam, karena hari ini ada jadwal pemeriksaan diri saya sebagai saksi dalam kasus tersebut,” kata Ikhsan yang dihubungi dari Tanjungpinang.
Tidak hanya Ikhsan, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemko Tanjungpinang juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
“Seluruh pimpinan anggota BP FTZ Tanjungpinang sebelum tahun 2020 juga diperiksa di Mapolresta Barelang,” ucapnya.
Ikhsan menegaskan akan menyampaikan apapun yang diketahui terkait kasus pengaturan kuota rokok di kawasan FTZ tersebut mulai dari 2016-2019.
Saat itu, ia masih menjabat sebagai Anggota IV Badan Pengusahaan (BP) FTZ Tanjungpinang.
“Saya pernah memberi masukan kepada pimpinan agar tidak lagi mengeluarkan kuota rokok bebas cukai, karena sudah mendapat sorotan KPK,” katanya.
Upaya KPK menelusuri kebijakan kuota rokok bebas cukai ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya di tahun 2017 KPK juga pernah melakukan penelitian. Hasilnya potensi kerugian rokok bebas cukai tidak sesuai kebutuhan.
Kemudian tahun 2019, KPK kembali memberikan hasil penelitian terhadap permasalahan yang sama.
“Kalau tidak salah, sejak Mei 2019 BP FTZ Tanjungpinang tidak mengeluarkan ijin rokok tersebut,” kata Ikhsan.
Ia menegaskan dirinya tidak terlibat daam kasus tersebut. “Saya tidak pernah terlibat dalam perencanaan hingga pengambilan keputusan terkait penetapan kuota rokok untuk pengusaha tertentu,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK tidak hanya melakukan penggeledahan di Kantor BP FTZ Tanjungpinang.
Sehari sebelumnya, tim penyidik KPK juga melakukan upaya paksa dalam melakukan penggeledahan terhadap satu rumah milik seseorang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Namun Ali tidak menjelaskan alamat rumah tersebut maupun identitas pemilik rumah itu yang disebut terkait kasus itu.
Dalam proses penggeledahan tersebut, diamankan barang bukti antara lain dokumen hingga alat elektronik yang diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara ini.
Baca Juga: Kantor BP Kawasan Perdagangan Bebas Bintan Digeledah KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara








