Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 10 PMI ke Kamboja Lewat Jalur Ilegal

pengiriman pmi ke kamboja
Polda Kepri gagalkan pengiriman PMI ilegal ke Kamboja melalui jalur ilegal. Foto: Humas Polda Kepri.

BATAM (gokepri.com) – Ditreskrimum Polda Kepri gagalkan keberangkatan pengiriman pekerja migran Indonesia atau PMI yang akan dikirim ke Kamboja secara ilegal.

Selain itu Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri juga menangkap 2 pelaku dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.

Kedua pelaku berinsial DF dan S ini ditangkap di Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam, Minggu 12 Maret 2023.

HBRL

Pengungkapan kasus TPPO ini disampaikan oleh Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun didampingi Wakil Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ary Baroto, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, dan Paurmitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Melda Rahmi, pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu 15 Maret 2023.

Tabana mengatakan tersangka DF dan S dalam menjalankan aksinya memiliki peran yang sama yaitu berperan sebagai pengantar korban sampai ke Malaysia dengan mendapatkan keuntungan sekali pemberangkatan Rp500.000.

Kemudian untuk biaya pembuatan paspor, tiket pesawat, penginapan, makan, dan tiket kapal ke Malaysia untuk kesepuluh calon PMI ilegal ditanggung oleh A als B (DPO) yang di duga berada di Negara Kamboja.

″Dengan modus tour travel, tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ilegal ke luar negeri (Kamboja) melalui Malaysia untuk bekerja sebagai customer service judi online,” kata Tabana.

Para PMI ilegal itu dijanjikan kerja dengan gaji USD700 sesampainya di Kamboja.

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 22 buah buku paspor Republik Indonesia, 2 unit handphone, 10 tiket pesawat Lion Air dari Medan ke Batam, 22 tiket kapal dan boarding pass ke Malaysia, uang sebesar Rp9.950.000,uang RM sebanyak 2.085 ringgit Malaysia dan satu unit mobil.

“Polda Kepri akan terus melakukan upaya pencegahan dan edukasi terkait penanggulangan PMI ilegal,” Tegas Tabana.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 83 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Keduanya diancam penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15.000.000.000.

Mereka juga dijerat pasal 4 Jo pasal 10 undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000 dan maksimal Rp600.000.000.

Baca Juga: Jadi Calo PMI Ilegal di Batam, WNA Malaysia Ditangkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Asrul Rahmawati

Pos terkait