BATAM (gokepri) – Kontroversi yang menyelimuti kepemilikan lahan PT Cidi Pratama terus berlanjut. Dituding menyerobot lahan SMKN 9 di Tanjungpiayu Batam, Cidi Pratama ingin duduk semeja dengan pihak sekolah mencari jalan keluar.
PT Cidi akhirnya angkat bicara terkait setelah mencuat dugaan penyerobotan lahan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 9 Batam. Sekolah ini berlokasi di Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk.
Kuasa Hukum PT Cidi Pratama, Hardianto, menolak tudingan perusahaan melakukan penyerobotan lahan tersebut dan mengklaim lahan tersebut telah dimiliki klien mereka sejak tahun 2016. “Bukan penyerobotan, namun memang lahan yang kami pagari kemarin itu lahan yang dimatangkan klien kami,” kata dia, Senin 6 Maret 2023.
Baca Juga: Sengketa Lahan SMKN 9, Cidi Pratama Dituding Tak Punya Legalitas
Hardianto menambahkan lahan klien mereka didukung dengan surat izin pematangan lahan sejak tahun 2016. Selain itu, izin tersebut sempat diperpanjang pada Juni dan September 2016 sebelum pemerintah mencabut izin Kaveling Siap Bangun (KSB) pada Oktober 2016.
Hardianto menjelaskan klien mereka memiliki izin untuk mematangkan lahan seluas 1,3 hektare di wilayah rawa. Mereka juga memberikan sagu hati bagi warga yang sebelumnya tinggal di sana. “Makanya sejak dahulu tidak pernah ada masalah,” sambung Hardianto.
Namun, terkait SMKN 9 Batam, PT Cidi mengaku tidak mengetahui adanya sekolah di sana dan merasa terkejut dengan keberadaan bangunan tersebut. Kini, klien mereka berharap agar seluruh pihak dapat duduk bersama dan mencari jalan keluar dengan kepala dingin untuk menyelesaikan masalah ini “Saat ini klien kami juga berharap agar seluruh pihak dapat duduk bersama dan mencari jalan keluar dengan kepala dingin,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Lahan sekolah SMKN 9 Batam, Tanjung Piayu, diserobot oleh PT Cidi Pratama, yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 3.000 meter persegi.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov Kepulauan Riau (Kepri), Andi Agung, menyatakan SMKN 9 Batam sudah memiliki izin Penetapan Lokasi (PL) atas lahan tersebut dari BP Batam.
Meski proses belajar mengajar tidak terganggu, Kepala Sekolah SMKN 9 Batam, Agus Sahrir, meminta Pemerintah Provinsi Kepri untuk mengambil tindakan atas penyerobotan lahan sekolah yang sedang bermasalah.
“Kami sudah punya PL dan legalitas yang sah, serta sudah bayar UWT (uang wajib tahunan). Sementara mereka tak bisa menunjukkan surat-suratnya. Inikan namanya sudah penyerobotan,” kata Agus Sahrir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Baca Juga: Ombudsman Kepri Terima Laporan Terbanyak di Batam Soal Tanah
Penulis: Engesti









