Pemerintah Ingatkan Pengembang Pasarkan Proyek setelah Konstruksi 20 Persen

Aturan memasarkan proyek
Jajaran gedung apartemen di proyek pembangunan Meikarta, Bekasi, Jawa Barat, 2023. Foto: Media Indonesia

JAKARTA (gokepri) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan peringatan kepada pengembang proyek hunian vertikal untuk memasarkan proyek setelah konstruksi minimal mencapai 20 persen.

Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa mereka tidak dirugikan dalam pembelian proyek inden. Selain itu, pemerintah juga tengah menggodok aturan khusus bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk memperkuat perlindungan transaksi pembelian, termasuk perumahan yang dilakukan masyarakat. Tantangan lain yang dihadapi dalam masalah hunian vertikal, termasuk kebijakan yang memberikan solusi yang adil dari sisi pengembang dan konsumen.

Pemerintah Indonesia mengambil tindakan untuk mengatasi keterlambatan dan kegagalan pengembang dalam menyelesaikan proyek hunian vertikal. Salah satu contohnya adalah proyek Meikarta yang mengalami masalah serupa.

HBRL

Menurut Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Iwan Supriyanto, para pengembang harus memasarkan proyeknya hanya jika pekerjaan konstruksi sudah mencapai minimal 20 persen. Hal ini sesuai dengan amanat dalam PP No. 13 Tahun 2021.

“Ini ada kejadian yang beberapa tahun lalu, yang kemarin menghangat misalnya Meikarta dan sebagainya. Ini kita harapkan pemasaran dapat dilakukan bila konstruksi minimal sudah 20 persen, ini amanat dari PP No. 13 Tahun 2021,” kata Iwan dalam agenda Adhi Expo, Kamis (2/3/2023).

Sebagaimana diketahui, PP Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Rumah Susun itu mengatur terkait dengan perlindungan konsumen atas pembelian proyek inden. “Itu lebih kepada upaya perlindungan terhadap konsumen. Jadi, memastikan bahwa ketika masyarakat membeli rumah itu tidak dirugikan,” jelasnya.

PP tersebut dirancang untuk melindungi konsumen dalam pembelian proyek inden, dan Iwan menjelaskan aturan tersebut bersifat tidak tertulis atau letter lux. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut perlu ditegaskan untuk melindungi konsumen karena banyak pengembang yang memasarkan lahan kosong tanpa kepastian penyelesaian.

Pemerintah sedang menggodok aturan khusus bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait perlindungan transaksi pembelian, termasuk perumahan yang dilakukan masyarakat. Tujuannya adalah agar dapat mengatur case by case, potensi-potensi yang bisa timbul masalah, karena di industri hunian vertikal ini masalah bisa timbul dari kedua belah pihak.

Selain itu, Iwan juga mengungkap sejumlah tantangan lain yang menyangkut persoalan hunian vertikal, beberapa di antaranya adalah kebijakan yang memberikan solusi yang adil dari sisi pengembang dan konsumen. Meskipun, menurut Iwan, aturan 20 persen konstruksi merupakan minimal, karena jika harus jadi 100 persen maka hal itu akan memberatkan investor. Namun, yang pasti, pemerintah harus tetap berpihak pada kepentingan konsumen agar tidak dirugikan dalam pembelian hunian vertikal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga: Survei BI: Kenaikan Harga Properti Batam Tertinggi Kedua di Indonesia

Sumber: Bisnis.com

Pos terkait