Nasabah AJB Bumiputera Unjuk Rasa, Tolak Klaim Dipotong 50 Persen

nasabah ajb bumputera
Nasabah AJB Bumiputra menggelar unjuk rasa tak terima polis dibayarkan 50 persen saja imbas dari kebangkrutan AJB Bumiputera. Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Nasabah AJB Bumiputera 1912 di Batam kepulauan Riau menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bumiputera yang berada di kawasan Pelita, Kota Batam, Selasa 28 Februari 2023.

Kedatangan para nasabah itu lantaran tak terima klaim asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan dipotong 50 persen berdasarkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum lama ini.

Dalam RPK itu ada butiran aturan Kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yang dinilai  nasabah atau pemegang polis sangat memberatkan. Nasabah juga menolak PNM karena keputusan ini dianggap diambil secara sepihak.

“Kami sudah rugi. Keputusan mereka dalam rapat itu kan sepihak. Kami sudah menunggu 5 sampai 10 tahun belum cair ini mau dipotong juga,” kata Basri salah satu pemegang polis.

Ia mengaku, sudah menjadi nasabah Bumiputera sejak tahun 2019 namun pembayaran polis sampai saat ini belum juga terbayarkan.

“Kami minta dibayarkan 100 persen tidak ada pemotongan apapun,” kata dia

Ia berharap, pemerintah membuka mata terkait pencairan polis para nasabah. Sebab, dana yang mereka tabung itu sangat diperlukan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Remeh lah. Tapi kan bisa untuk anak sekolah kita nabung itu dari recehan sedikit-sedikit. Mau ambil hak kami malah seperti ini,” kata dia.

Petugas Bumiputera Andini saat dimintai keterangan tak dapat menjelaskan apapun. Rencana pemotongan kalim itu juga berdasarkan keputusan pusat.

“Kami tidak bisa beri penjelasan apapun karena semua dari pusat,” kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera RM Bagus Irawan bilang, PNM bertujuan untuk memastikan setiap pemegang polis masih menerima haknya.

Pembayaran manfaat nantinya tidak utuh karena nasabah sekaligus anggota harus turut bersama menanggung kerugian perusahaan seperti di atur dalam pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera 1912.

“Sebaliknya bila tidak dilakukan penurunan nilai manfaat (PNM), bisa saja pemegang polis tidak mendapatkan haknya serupiah pun,” ucap dia.

Secara hukum, RPK telah mendapat persetujuan regulator dalam hal ini OJK.

“Tentunya semua tindakan yang akan menghalangi dan mempersulit pelaksanaan RPK bisa saja dianggap tindakan melawan hukum. Oleh sebab itu semua pihak tetap diharapkan bisa menjaga suasana yang kondusif dalam pelaksanaan RPK ini,” kata dia.

Baca Juga: Nasabah AJB Bumiputera di Batam Terus Menyuarakan Nasib

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait