Tujuh LBH di Kepri Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin

Bantuan hukum gratis di Kepri
Foto: Getty Images

TANJUNGPINANG (gokepri) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan tujuh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu.

LBH yang bekerja sama dengan Kemenkumham Kepri tersebar di Kota Tanjungpinang, Kota Batam, dan Kabupaten Karimun. Tujuh LBH yang bekerja sama dengan Kemenkumham Kepri ialah Duta Keadilan Indonesia, Pusat Advokasi Hukum dan HAM Kepri di Kota Tanjungpinang, LBH Mawar Saron, LBH Peduli dan Harapan Bangsa, dan LBH Yayasan Suara Keadilan di Kota Batam, serta LBH Pilar Keadilan dan LBH Sahabat Anak Indonesia di Kabupaten Karimun.

“Ketujuh LBH tersebut sudah melewati tahapan verifikasi dan akreditasi, sehingga tidak semua LBH di Kepri yang bisa bermitra dengan kami,” kata Pengelola Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri Denis Lukman Farizi, Sabtu 18 Februari 2023.

HBRL

Pendampingan hukum yang diberikan berupa jasa bantuan hukum melalui advokat LBH yang sudah bekerja sama dengan Kemenkumham Kepri. Pendampingan hukum terbagi atas dua jenis, yaitu litigasi dan non-litigasi. Litigasi merupakan penyelesaian sengketa hukum melalui pengadilan, sedangkan non-litigasi merupakan penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

Untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis, masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan bantuan hukum secara gratis harus membuktikan status kekurangan ekonomi mereka melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kepala desa, lurah, camat, atau pejabat berwenang lainnya. Warga yang memerlukan pendampingan hukum dapat menghubungi atau mendatangi langsung kantor LBH atau Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri.

“Kecuali, misalnya uang pulsa atau transportasi penerima bantuan hukum untuk berkonsultasi dengan LBH, kami tidak bisa memenuhinya,” imbuhnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepri berharap agar seluruh kasus hukum dapat didampingi, baik itu pidana, perdata, dan tata usaha negara. Selain itu, Kemenkumham Kepri berharap Pemerintah Provinsi Kepri bersama pemerintah kabupaten dan pemerintah kota setempat dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, dengan menggandeng LBH yang sudah terakreditasi.

“Semua kasus hukum bisa didampingi, baik itu pidana, perdata, dan tata usaha negara. Perkara hukum yang didakwa atau dituntut di atas lima tahun wajib didampingi LBH, tapi di bawah itu pun bisa dilakukan pendampingan hukum,” jelasnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepri juga gencar melakukan sosialisasi program bantuan hukum tersebut kepada masyarakat melalui berbagai media, seperti media sosial, pamflet, banner, dan kunjungan langsung ke tengah-tengah masyarakat.

Kanwil Kemenkumham Kepri akan terus melakukan penjaringan terhadap LBH lain yang ingin menjadi mitra mereka untuk tahun 2024. Kantor berharap agar Natuna, Anambas, Lingga, dan Bintan dapat turut berpartisipasi mengisi kekosongan LBH di tiap-tiap kabupaten dan kota setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga: Polri dan BP Batam Teken MoU Tentang Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum

Sumber: Antara

Pos terkait