Nasdem Pecat Azhari David Yolanda, Amsakar: Tidak Ada Ampun

anggota dprd batam tersangka narkoba
Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda dan teman perempuannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri) – Pemecatan Azhari David Yolanda dari Partai NasDem karena politikus muda itu terlibat kasus yang tidak bisa diampuni: narkoba. Setelah menjadi tersangka dan lalu dipecat partai, kini kursinya di DPRD Batam pun akan segera diganti kader lain.

Ketua DPD Partai Nasdem, Amsakar Achmad, mengatakan pihaknya telah menerima surat pemecatan Azhari David Yolanda dari Dewan Pimpinan Pusat. Dalam surat tersebut terdapat tiga arahan dari pimpinan partai, yaitu pemberhentian Azhari David Yolanda, penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW), dan hasil dari PAW. Amsakar mengatakan pihaknya saat ini sedang menunggu jadwal PAW untuk mempersiapkan langkah selanjutnya.

“Kami sudah surati sekwan dan DPRD. Ini berlangsung cepat. Tunggu saja prosesnya,” kata Amsakar Achmad.

HBRL

Ia menilai bahwa kasus yang menimpa kadernya itu tidak dapat ditolerir kembali. Oleh karena itu, pihak Partai Nasdem akan melakukan pembinaan terhadap kader agar kasus serupa tidak terulang. “Kalau soal korupsi narkoba, kekerasan terhadap anak tidak ada ampun untuk itu,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, mulai mengatur jadwal Pergantian Antar Waktu (PAW) Azhari David Yolanda. Anggota BK DPRD Batam, Harmidi Umar Husen, mengatakan rencana penjadwalan Paripurna PAW Azhari telah disetujui.

Ia menjelaskan bahwa BK DPRD Batam telah melakukan rapat ihwal PAW Azhari sejak beberapa waktu lalu. Namun, BK DPRD Batam masih akan melakukan rapat kedua kalinya perihal pergantian itu karena pihaknya belum menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kami dari BK DPRD Kota Batam mengatur rapat yang ke-2 kali dulu,” jelasnya.

Dalam rangka mencegah kasus serupa terulang di masa depan, pembinaan dan pengawasan terhadap kader partai sangatlah penting. Partai politik juga harus bertanggung jawab dalam menyelesaikan kasus pelanggaran hukum yang melibatkan kader-kadernya.

Dijerat Pasal Kepemilikan Narkoba

Azhari David Yolanda, Anggota DPRD Batam dari Fraksi Partai NasDem, menjadi tersangka kasus narkoba jenis dengan barang bukti 0,68 gram. Ia diamankan bersama seorang wanita berinisial N di Hotel Pacific, Jodoh, Kota Batam, pada Rabu pagi 25 Januari 2023.

Pria 33 tahun itu resmi ditetapkan tersangka pada Selasa 31 Januari 2023. Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara menyatakan Azhari dan N hasil tes urinenya negatif narkoba. Tapi keduanya terjerat kepemilikan narkoba.

Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 junto 135 tentang narkoba dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. “Setelah diamankan beserta barang bukti, keduanya langsung dilakukan tes urine. Hasilnya keduanya negatif atau tidak mengonsumsi sabu, tapi, proses hukum atas kepemilikan narkotika ini tetap berjalan,” jelas Kompol Lulik.

Kompol Lulik juga menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap Yolanda dan N. Polisi mulanya menerima informasi terkait transaksi narkotika di dalam area hotel. Usai informasi itu dipastikan, petugas mendapati pemesan menginap di salah satu hotel. Dalam penggerebekan, polisi ditemani pihak hotel sebagai saksi.

“Saat kami masuk, kami menemukan keduanya tengah tidur dan barang bukti ada di atas meja,” ungkap Kompol Lulik. Tersangka mengaku sabu itu didapatkan dari rekan N yang diketahui berinisial BED. Komunikasi transaksi tersebut dilakukan lewat WhatsApp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga: Tersangka Kepemilikan Narkoba, Azhari David Yolanda Punya Kekayaan Rp2,5 Miliar

Penulis: Engesti

Pos terkait