BATAM (Gokepri.com) – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang menjadi calo pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non procedural atau ilegal.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, WNA tersebut adalah seorang perempuan berisial R (49). Ia ditangkap di Pelabuhan Harborbay Batam Jumat Februari 2023 lalu.
“Pelakunya adalah WNA Malaysia yang langsung melakukan kegiatan perekrutan sampai pengiriman ke Malaysia,” kata Jefri di Mapolda Kepri Senin 13 Februari 2023.
WNA asal Malaysia ini di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku R sebelumnya sudah sering melakukan perekrutan PMI Ilegal.
Para PMI itu disalurkan melalui pelabuhan internasional di Karimun dan pelabuhan Internasional lainnya yang ada di Kepri. Namun gagal karena ditolak Imigrasi.
“Sudah beberapa pelabuhan ia coba untuk menyeludupkan PMI dan terakhir ini melalui Harborbay Batam,” kata dia.
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan dua orang WNI asal Indonesia inisial N (52) dan M (59) yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Keduanya berasal dari Jawa Barat.
“Kedua WNI ini diimingi gaji RM1.700 atau sekitar Rp4 juta rupiah,” ujarnya.
Pelaku R pun dikenakan pasal 81 atau pasal 83 UU RI nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar.
Baca Juga: Nakhoda Kapal MV Putri Anggreni Jadi Calo PMI Ilegal ke Malaysia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








