BATAM (gokepri.com) – Nakhoda kapal MV Putri Anggreni bernama Suryaman (55) menjadi tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay, Batuampar, Batam.
Suryaman ditangkap Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) bersama pelaku bernama Mahdi dan Yoto Pritantono yang bertugas menampung dan mengantar PMI menuju pelabuhan.
Kapolsek KKP Iptu Jay Tarigan mengatakan, Suryaman berperan menjembatani dan mempermudah proses keberangkatan calon PMI.
“Dia mempermudah proses pengiriman PMI melalui pelabuhan resmi. Suryaman juga mengawasi calon PMI setibanya di Malaysia,” kata Jay Selasa 7 Februari 2023.
Jay bilang, untuk melancarkan aksinya pelaku Mahdi dan Yoto memberikan upah sebesar Rp600 ribu per orang kepada nakhoda Kapal MV Putri Anggreni tersebut. Kongkalikong ini sudah berlangsung selama dua bulan.
Ia mengatakan, kasus ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat soal pengiriman PMI di Pelabuhan Harbourbay.
Tertangkapnya Yoto dan Suryaman setelah polisi menangkap Mahdi di Pelabuhan Harbourbay beberapa waktu lalu.
“Kami lakukan pengembangan dan berhasil kami tangkap Yoto di kos-kosan daerah Jodoh bersama 7 calon PMI,” kata Jay.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 81 atau pasal 83 undang-undang tahun 2017 tentang perlindungan PMI ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Penampungan Calon PMI Ilegal di Batam Digerebek, Satu Orang Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti








