Polda Kepri Sikat Sindikat Judi Online di Batam

Judi online di Batam
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi memaparkan pengungkapan kasus judi online "rajahoki" di Batam, Rabu 1 Februari 2023. Foto: istimewa

BATAM (gokepri) – Direktorat Reskrimsus Polda Kepri mengamankan tiga orang yang terlibat judi online di Batam. Ditengarai dikendalikan jaringan internasional.

Tiga orang yang diamankan tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka berinisial H, 32 tahun, I, 34 tahun dan A, 42 tahun.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan aktivitas perjudian tersebut terungkap setelah polisi melakukan patroli siber. Ia menyatakan perjudian online ini menjadi atensi Kapolri untuk diberantas.

HBRL

“Dari patroli tersebut ditemukan akun Instagram bernama “rajahoki”. Dari akun tersebut memposting permainan-permainan judi online yang diindikasikan melakukan praktek judi online,” kata dia saat konfrensi pers di Polda Kepri Rabu 1 Januari 2023.

Kemudian, dari anggota Cyber Krimsus dan Kasubdit melakukan pengecekkan dan profiling secara mendalam untuk mengetahui pemilik akun judi tersebut. “Dan diketahui spot online-nya berada di Batam,” ujarnya.

Nasriadi mengungkapkan ketiga pelaku mengoperasikan judi online ini dengan menyewa dua apartemen di Kota Batam. Setelah mengetahui keberadaan pelaku maka dilakukan upaya paksa dari anggota CyberKrimsus Polda Kepri yaitu penangkapan.

“Dari salah satu apartemen diamankan dua tersangka inisial H dan I, kemudian dikembangkan lagi di apartemen lainnya diamankan tersangka A,” katanya.

Ketiga pelaku melakukan akses melalui perangkat laptop, handphone dan komputer yang sudah dijalankan selama setahun terakhir untuk mencari pelanggan yang ingin bergabung dalam perjudian tersebut.

“Setelah melakukan pendalaman omzet yang mereka peroleh mencapai puluhan juta setiap harinya,” ujarnya.

Agar tak terendus pihak berwajib, pelaku selalu berpindah tempat saat hebohnya judi online yang menjadi atensi Kapolri. Pelaku juga sempat melakukan aksi perjudian di Filipina kemudian berpindah ke Malaysia, dan terakhir di Batam.

“Sampai saat ini kami masih dalami kasus ini apakah ada jaringan lain yang masih bermain di wilayah Kepri meskipun jaringan servernya berada di luar negeri, kami tetap melalukan patroli siber,” ujarnya.

Ketiga pelaku dikenakan pasal 45 ayat 2 , Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang no 19 tahun 2016 tentang ITE yaitu melakukan postingan yang bersifat mengajak dan mengandung unsur perjudian dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Saat ini kami sedang proses pemberkasan residik untuk dilimpahkan ke Kejati Kepri untuk proses persindangan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga: Sarang Judi Online Digerebek, Dikendalikan dari Kamboja

Penulis: Engesti

Pos terkait