JAKARTA (gokepri.com) – Pengurusan sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) kini hanya 12 hari kerja sejak pengajuan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan verifikasi validasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Sebelumnya pengurusan sertifikasi halal ini butuh waktu 21 hari kerja dalam UU Cipta Kerja, namun aturan itu disederhanakan dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan pengurusan hanya 12 hari.
Aturan baru ini dibeberkan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama Siti Aminah dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tentang Cipta Kerja yang digelar KemenKop UKM secara daring di Jakarta, Rabu 11 Januari 2023.
“Jadi waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya di UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Siti Aminah mengatakan dalam proses sertifikasi halal skema UMKM (self declare) ini terdapat proses pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal, lalu proses verifikasi dan validasi pernyataan yang dilakukan pendamping PPH selama 10 hari.
Setelah itu verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH memakan waktu 1 hari.
Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu 1 hari, sebelum sertifikat halal terbit.
“Ini memang tambahan norma yang ada di Perpu untuk kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha, percepatan-percepatan dalam pelaksanaan dalam fatwa halal,” ujarnya.
Baca Juga: Perlu Perbanyak PPH dan LPH untuk Percepat Sertifikasi Halal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara








